Gus Yahya Gelar Pleno NU, Abaikan Keputusan Pemberhentian

- Kamis, 11 Desember 2025 | 01:30 WIB
Gus Yahya Gelar Pleno NU, Abaikan Keputusan Pemberhentian

Meski statusnya sebagai Ketua Umum PBNU telah dicabut, Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya ternyata tak berhenti bergerak. Ia justru akan menggelar rapat pleno rutin organisasi dalam waktu dekat. Rencananya, forum itu bakal membahas sejumlah program, termasuk respons NU terhadap rentetan bencana alam yang melanda beberapa daerah di Tanah Air.

"Besok pleno akan kita gelar," ujarnya di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

Pertemuan enam bulanan itu, menurut Gus Yahya, akan mengevaluasi program yang sedang berjalan. Tak lupa, ada agenda khusus tentang konsolidasi untuk penanggulangan dampak bencana. "Untuk kontribusi NU dalam penanggulangan dampak bencana yang sekarang sedang berlangsung," jelasnya.

Lantas, bagaimana dengan hasil rapat pleno yang justru menetapkan penggantinya? Gus Yahya terlihat tak ambil pusing. Baginya, keputusan itu tidak punya dasar hukum yang kuat. Jadi, buat apa dipersoalkan?

"Ya tidak akan kita bahas panjang-panjang juga ya," katanya dengan santai.

Ia beralasan, proses pergantian itu berawal dari hal yang tidak konstitusional. Alhasil, segala tindak lanjutnya pun ikut tidak sah. "Prosedur serta mekanismenya juga tidak sesuai dengan tatanan yang ada," tegas Gus Yahya.

Menurut pria itu, satu-satunya forum yang berwenang memberhentikan ketua umum adalah muktamar. Rapat syuriah harian, dalam pandangannya, jelas tidak memiliki kewenangan itu.

"Sejak awal sudah dibicarakan bahwa rapat harian syuriah tidak berwenang memberhentikan mandataris, dalam hal ini saya sebagai ketua umum. Kalau tidak berwenang, dilakukan kan ya tetap tidak bisa diterima," ujarnya.

Ia pun meyakini hal ini adalah prinsip universal. Di organisasi mana pun, mandataris tidak bisa begitu saja diberhentikan di luar forum tertinggi. "Semua orang tahu, di NU juga begitu. Tidak ada aturan khusus tentang hal itu," pungkasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar