Bahlul atau Bahlil? Akun Medsos Pembuat Meme Dilaporkan ke Polda Metro

- Senin, 20 Oktober 2025 | 15:40 WIB
Bahlul atau Bahlil? Akun Medsos Pembuat Meme Dilaporkan ke Polda Metro
AMPG Laporkan Akun Pembuat Meme Bahlil Lahadalia ke Polda Metro Jaya - Pelanggaran UU ITE

AMPG Laporkan Akun Pembuat Meme Bahlil Lahadalia ke Polda Metro Jaya

Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) telah secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dengan dugaan pembuatan dan penyebaran meme yang menyerang pribadi serta martabat Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.

Proses Pelaporan ke Polda Metro Jaya

Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, menyatakan bahwa tim hukum mereka telah menyampaikan laporan tersebut pada Senin, 20 Oktober 2025. Mereka diterima oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dan menyerahkan bukti-bukti awal terkait serangan yang dinilai terstruktur dan masif.

Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik

Setelah berdiskusi dengan penyidik, AMPG menilai konten-konten yang dilaporkan telah memenuhi unsur pidana. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

Isi Konten yang Dilaporkan

Sedek Bahta mengungkapkan contoh konten yang dilaporkan, yang dinilai sebagai penghinaan, di antaranya meme dengan narasi 'wudu pakai bensin', 'melempar Jumroh dengan batu bara', dan 'nggak boleh rasis sama seseorang tapi kalau balil mah nggak apa-apa'. Menurutnya, konten semacam ini sudah di luar batas kritik dan melanggar etika.

Somasi dan Ruang Mediasi

Sebelum melapor, AMPG disebut telah mengirimkan somasi kepada sejumlah akun yang diduga terlibat. Beberapa akun dikatakan sudah kooperatif dengan menurunkan unggahannya. AMPG menyatakan ruang mediasi masih terbuka bagi pihak-pihak yang telah disomasi untuk menyampaikan permohonan maaf, meski dengan batas waktu tertentu.

Jumlah Akun dan Tindak Lanjut

Saat ini, terdapat sekitar lima hingga tujuh akun yang dilaporkan, namun jumlah ini berpotensi bertambah. AMPG berencana kembali ke Polda Metro Jaya dalam satu hingga dua hari ke depan untuk melengkapi dokumen administratif sebelum proses mediasi dapat dimulai. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar