AMPG Laporkan Akun Pembuat Meme Bahlil Lahadalia ke Polda Metro Jaya
Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) telah secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dengan dugaan pembuatan dan penyebaran meme yang menyerang pribadi serta martabat Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Proses Pelaporan ke Polda Metro Jaya
Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, menyatakan bahwa tim hukum mereka telah menyampaikan laporan tersebut pada Senin, 20 Oktober 2025. Mereka diterima oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dan menyerahkan bukti-bukti awal terkait serangan yang dinilai terstruktur dan masif.
Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik
Setelah berdiskusi dengan penyidik, AMPG menilai konten-konten yang dilaporkan telah memenuhi unsur pidana. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
Artikel Terkait
Fiorentina Hajar Cremonese 4-1, Gudmundsson Jadi Bintang
Mabes TNI Mutasi 35 Perwira, Brigjen Tagor Rio Pasaribu Jadi Aster Kaskogabwilhan II
Jadwal Imsak dan Salat di Surabaya 17 Maret 2026 Pukul 04.09 WIB
PSM Makassar Terancam di Papan Tengah Klasemen Liga 1 2025/2026