AMPG Laporkan Akun Pembuat Meme Bahlil Lahadalia ke Polda Metro Jaya
Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) telah secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dengan dugaan pembuatan dan penyebaran meme yang menyerang pribadi serta martabat Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Proses Pelaporan ke Polda Metro Jaya
Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, menyatakan bahwa tim hukum mereka telah menyampaikan laporan tersebut pada Senin, 20 Oktober 2025. Mereka diterima oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dan menyerahkan bukti-bukti awal terkait serangan yang dinilai terstruktur dan masif.
Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik
Setelah berdiskusi dengan penyidik, AMPG menilai konten-konten yang dilaporkan telah memenuhi unsur pidana. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
Isi Konten yang Dilaporkan
Sedek Bahta mengungkapkan contoh konten yang dilaporkan, yang dinilai sebagai penghinaan, di antaranya meme dengan narasi 'wudu pakai bensin', 'melempar Jumroh dengan batu bara', dan 'nggak boleh rasis sama seseorang tapi kalau balil mah nggak apa-apa'. Menurutnya, konten semacam ini sudah di luar batas kritik dan melanggar etika.
Somasi dan Ruang Mediasi
Sebelum melapor, AMPG disebut telah mengirimkan somasi kepada sejumlah akun yang diduga terlibat. Beberapa akun dikatakan sudah kooperatif dengan menurunkan unggahannya. AMPG menyatakan ruang mediasi masih terbuka bagi pihak-pihak yang telah disomasi untuk menyampaikan permohonan maaf, meski dengan batas waktu tertentu.
Jumlah Akun dan Tindak Lanjut
Saat ini, terdapat sekitar lima hingga tujuh akun yang dilaporkan, namun jumlah ini berpotensi bertambah. AMPG berencana kembali ke Polda Metro Jaya dalam satu hingga dua hari ke depan untuk melengkapi dokumen administratif sebelum proses mediasi dapat dimulai. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Artikel Terkait
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Sulsel Berpotensi Hujan Sedang pada Kamis
Mahfud MD Ungkap Sembilan Masalah Kultur Polri, dari Kekerasan hingga Impunitas
Polda Riau Bongkar Perusakan Hutan Mangrove di Kepulauan Meranti, Sita Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal
Arus Balik Penduduk: Makassar Alami Migrasi Keluar Tertinggi, Gowa dan Maros Jadi Tujuan Utama