Atas pertanyaan KDM mengenai dasar hukum, Rusli menegaskan bahwa pungutan ini memiliki landasan hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) tentang iuran. Dana sebesar itu, menurut Dedi Mulyadi, seharusnya sudah dapat digunakan untuk membangun infrastruktur yang baik. Rusli mengaku telah membangun sembilan masjid menggunakan dana desa.
Latar Belakang Pembekuan Tambang dan Dampaknya
Pembahasan ini muncul setelah Gubernur Dedi Mulyadi secara resmi membekukan sementara operasi perusahaan tambang di Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin. Langkah ini diambil karena banyak truk tambang yang dianggap tidak mematuhi aturan, termasuk mengabaikan Surat Edaran Gubernur.
KDM menegaskan bahwa keputusan final mengenai nasib pertambangan akan didasarkan pada hasil audit dan penelitian ilmiah oleh tim investigatif yang melibatkan pakar dari ITB dan IPB. Pendekatan yang diambil adalah akademis, bukan politis.
Perlindungan untuk Pekerja Terdampak
Menyoroti nasib pekerja, Dedi Mulyadi menyatakan akan bertanggung jawab. Saat ini sedang digodok dua opsi bantuan untuk pekerja yang terdampak penutupan sementara, yaitu pemberian uang tunai sebesar Rp 2-3 juta atau penyaluran ke pekerjaan baru di lingkungan Pemprov Jawa Barat. Proses pendataan warga terdampak, termasuk dari Desa Rengasjajar, saat ini sedang berlangsung.
Artikel Terkait
Polisi Hentikan Avanza Modifikasi Angkut 12 Penumpang Plus Motor di Atap Saat Mudik
Tiga Mayjen Ditunjuk Pimpin Kodam dalam Mutasi TNI Maret 2026
Athletic Club Kalahkan Real Betis 2-1, Kokoh di Papan Atas La Liga
Manchester City Kembali Juara EFL Cup Usai Taklukkan Arsenal 2-0 di Wembley