Uang APBN Rp 285,6 Triliun di Deposito Bank: Potensi Korupsi dan Solusi Penghematan
Sebuah laporan mengungkapkan adanya dana pemerintah dari APBN sebesar Rp 285,6 triliun yang ditempatkan dalam deposito bank komersil. Praktik ini menimbulkan kecurigaan kuat akan adanya permainan bunga deposito, di mana keuntungan yang diperoleh berpotensi dikorupsi oleh oknum pejabat di kementerian dan badan negara.
Mekanisme Korupsi Dana Deposito APBN
Uang rakyat yang seharusnya dialokasikan untuk belanja kesejahteraan dan pembangunan, justru sengaja diperlambat penyerapannya. Dana tersebut kemudian 'diparkir' di deposito bank. Setiap tahun, keuntungan bunga dari deposito ini dapat dinikmati untuk kepentingan pribadi, sebuah skema yang merugikan negara dan masyarakat.
Analisis Keuntungan: Deposito vs Buyback Obligasi
Jika dana Rp 285,6 triliun ini digunakan untuk bermain bunga deposito, keuntungan tahunan yang didapat hanya sekitar Rp 12,852 triliun (dengan asumsi suku bunga deposito 4,5%).
Namun, terdapat alternatif yang jauh lebih menguntungkan bagi negara. Jika dana tersebut dialihkan untuk melakukan buyback obligasi pemerintah (SUN), negara bisa menghemat pembayaran bunga utang hingga Rp 18,278 triliun per tahun (dengan asumsi yield SUN 6,4%).
Artinya, dengan mengalihkan dana deposito ke program buyback, APBN bisa menghemat hingga Rp 5,426 triliun lebih banyak setiap tahunnya.
Artikel Terkait
Pemimpin Geng Gaza yang Diduga Kolaborator Israel Tewas dalam Insiden Penembakan
Pencitraan di Tengah Bencana: Ketika Solidaritas Warga Mengalahkan Gagalnya Negara
Di Balik Kabut Pidie Jaya: Jembatan Putus, BTS Mati, dan Perjuangan Pulihkan Komunikasi Pasca-Bencana
Putin Tegaskan Ambisi Merebut Donbas, Jalan Damai Terasa Semakin Berliku