Keanehan semakin menjadi ketika salinan ijazah yang digunakan Jokowi untuk pencalonan Walikota Solo pada periode 2005-2010 dan 2010-2014 diperiksa. Salinan tersebut masih mencantumkan nama Dekan Prof Dr Ir Mochammad Na’iem. Padahal, berdasarkan data, Dekan Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 2005 adalah Ir. Sigit Sunarta. Ketidaksesuaian ini semakin menguatkan dugaan ketidakabsahan dokumen.
Pelanggaran Hukum yang Diduga
Tindakan KPU dan KPUD dalam kasus ini dituding melanggar dua aturan utama:
- Pelanggaran Asas Keterbukaan Informasi: Menutup tanda tangan dan tanggal pengesahan dianggap melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Merusak Alat Bukti: Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghalangi proses hukum, yang melanggar Pasal 221 KUHP.
Konspirasi Sistematis?
Berbelitnya proses pembuktian dan berbagai kejanggalan yang muncul menimbulkan tudingan adanya konspirasi atau kejahatan sistematis. Dugaan ini melibatkan banyak pihak, mulai dari UGM, KPU, KPUD, Kepolisian, hingga pengadilan. Bahkan, Presiden Jokowi sendiri dianggap terkesan melindungi praktik kejahatan hukum ini.
Meski tertutupi, penulis meyakini bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap. Ijazah yang dipertanyakan ini bukan hanya disebut palsu, tetapi dianggap "semakin palsu" seiring dengan terkuaknya berbagai keanehan.
Sumber Artikel Asli: [Tautan sumber asli tidak disertakan dalam teks yang diberikan]
Artikel Terkait
Mantan Panitera Divonis 11,5 Tahun Bui Terkait Suap Vonis CPO
Ojol di Bogor Minta Pengawalan Polisi, Ini yang Terjadi di Jalan Gelap Sepi
Hakim Djuyamto Divonis 11 Tahun Penjara, Ironi Sang Pejuang Independensi
Kapolri Sigit Minta Buruh Tunjukkan Kedewasaan, Jaga Ketertiban Dema Iklim Investasi