Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi chatting sebelum akhirnya bertemu di hotel tempat kejadian perkara. Awalnya, terjadi kesepakatan transaksi senilai Rp300 ribu untuk dua kali pertemuan. Namun, setelah satu kali hubungan, pelaku meminta kembali dan ditolak oleh korban. Penolakan ini memicu kemarahan pelaku.
Kronologi Pembunuhan yang Menghebohkan
Dalam keadaan kesal, pelaku kemudian mengikat tangan dan menyumpal mulut korban, lalu mencekiknya hingga lemas dan tewas. Mayat korban akhirnya ditemukan oleh pemilik hotel setelah jam menginap habis. "Karena tidak ada jawaban dari dalam kamar, pemilik hotel membuka pintu kamar nomor 8 lantai 2 menggunakan kunci cadangan dan menemukan korban dalam keadaan tak bernyawa," tambah Johanes.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Pelaku kini dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP. Untuk tindak pidana ini, ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau hukuman mati.
Artikel Terkait
Berbuka Puasa di Denpasar Hari Ini Pukul 18.36 WITA
Bamsoet Ingatkan Wacana KPU sebagai Pilar Keempat Perlu Kajian Mendalam
PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman untuk Lebaran di Sulsel, Sultra, dan Sulbar
LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Aktivis KontraS Korban Siraman Air Keras