Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi chatting sebelum akhirnya bertemu di hotel tempat kejadian perkara. Awalnya, terjadi kesepakatan transaksi senilai Rp300 ribu untuk dua kali pertemuan. Namun, setelah satu kali hubungan, pelaku meminta kembali dan ditolak oleh korban. Penolakan ini memicu kemarahan pelaku.
Kronologi Pembunuhan yang Menghebohkan
Dalam keadaan kesal, pelaku kemudian mengikat tangan dan menyumpal mulut korban, lalu mencekiknya hingga lemas dan tewas. Mayat korban akhirnya ditemukan oleh pemilik hotel setelah jam menginap habis. "Karena tidak ada jawaban dari dalam kamar, pemilik hotel membuka pintu kamar nomor 8 lantai 2 menggunakan kunci cadangan dan menemukan korban dalam keadaan tak bernyawa," tambah Johanes.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Pelaku kini dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP. Untuk tindak pidana ini, ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau hukuman mati.
Artikel Terkait
Puncak Rob Jakarta Diprediksi Jumat Pagi, Pemprov Siagakan Ratusan Pompa
Unggahan Viral Anak Menkeu Buka Luka Lama Penggundulan Hutan di Toba
Pencuri Helm Dihukum Bersihkan Musala, Korban Tergerak Memaafkan
Setelah Terisolasi, Desa di Tapanuli Utara Kembali Tersenyum