Gagasan untuk menempatkan Komisi Pemilihan Umum sebagai pilar kekuasaan keempat memang menarik untuk dibahas. Setidaknya, itu yang dirasakan Bambang Soesatyo, anggota DPR RI yang akrab disapa Bamsoet. Menurutnya, usulan yang digulirkan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie itu punya nilai akademik yang serius.
Namun begitu, Bamsoet mengingatkan agar kita tak terburu-buru. Perubahan semacam itu, ujarnya, menyentuh hal yang sangat mendasar: desain konstitusi kita dan keseimbangan kekuasaan yang selama ini bertumpu pada Trias Politica.
“Gagasan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat tentu menarik dari sisi akademik,” kata Bamsoet.
“Tapi, kita harus bertanya dulu. Apa iya ada kebutuhan yang mendesak untuk mengubah desain kekuasaan negara yang sudah berjalan?”
Pernyataan ini disampaikannya saat memberikan kuliah di Pascasarjana Universitas Pertahanan, Jumat lalu. Sebelumnya, wacana itu sendiri diutarakan Jimly di hadapan anggota Komisi II DPR pada Selasa di Jakarta.
Bagi Bamsoet, kajian mendalam mutlak diperlukan. Alasannya sederhana: tiga cabang kekuasaan yang ada saat ini eksekutif, legislatif, yudikatif masih kerap bermasalah dalam praktiknya. Hubungan antarlembaga negara, meski sudah dirancang dengan mekanisme checks and balances pasca amandemen UUD 1945, masih sering memunculkan gesekan kewenangan.
“Dalam praktiknya, tiga cabang kekuasaan yang ada saja masih menghadapi banyak persoalan,” ungkapnya.
“Kalau kita lihat pengalaman dua dekade terakhir, perdebatan soal kewenangan antarlembaga itu nyaris tak pernah berhenti.”
Bukan Perkara Sederhana
Di sisi lain, Bamsoet mengingatkan bahwa mengubah struktur negara bukan hal yang mudah. Implikasinya bisa sangat luas dan berbelit. Bayangkan saja, menempatkan KPU sebagai cabang kekuasaan baru berarti membuka pintu revisi konstitusi, mengatur ulang sistem akuntabilitas, dan menata kembali hubungan kelembagaan.
Lalu muncul pertanyaan lain yang tak kalah pelik.
“Kalau KPU jadi cabang kekuasaan keempat, bagaimana dengan lembaga independen lain? KPK, OJK, atau Bank Indonesia apa juga harus punya cabang sendiri-sendiri?” katanya mempertanyakan.
Jika iya, struktur negara bukannya menjadi lebih jelas, malah berpotensi makin ruwet dan kompleks.
Intinya Ada di Kualitas
Menurut Bamsoet, persoalan mendasar pemilu kita saat ini sebenarnya bukan terletak pada posisi KPU dalam struktur ketatanegaraan. Tantangan utamanya justru ada di kualitas penyelenggaraan di lapangan.
Pemilu 2024 kemarin saja melibatkan sekitar 204 juta pemilih dan lebih dari 820 ribu TPS. Skala raksasa seperti itu menuntut manajemen yang profesional, transparan, dan punya integritas tinggi.
“Karena itu, fokus utama kita seharusnya pada peningkatan kualitas penyelenggara pemilu,” tegas Bamsoet.
“Memperkuat regulasi, memastikan mereka bekerja secara independen dan profesional itu yang lebih krusial.”
Wacana cabang kekuasaan keempat, baginya, tetap penting sebagai bahan diskusi akademik. Tapi untuk eksekusinya? Perlu pertimbangan yang sangat matang. Jangan sampai niat memperbaiki malah menambah kerumitan yang sudah ada.
Artikel Terkait
BMKG: Hujan Merata di Sulsel Siang hingga Sore, Waspada Intensitas Tak Merata
Atletico Madrid vs Arsenal Imbang 1-1, Dua Gol Penalti Warnai Semifinal Liga Champions
Al-Nassr Perpanjang Rekor 20 Kemenangan Beruntun Usai Tekuk Al-Ahli 2-0
774 Pelanggaran Disiplin Terjadi di Kemenimipas, Bolos Kerja Mendominasi hingga 42 Pegawai Dipecat