Bamsoet Ingatkan Wacana KPU sebagai Pilar Keempat Perlu Kajian Mendalam

- Minggu, 15 Maret 2026 | 16:00 WIB
Bamsoet Ingatkan Wacana KPU sebagai Pilar Keempat Perlu Kajian Mendalam

Gagasan untuk menempatkan Komisi Pemilihan Umum sebagai pilar kekuasaan keempat memang menarik untuk dibahas. Setidaknya, itu yang dirasakan Bambang Soesatyo, anggota DPR RI yang akrab disapa Bamsoet. Menurutnya, usulan yang digulirkan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie itu punya nilai akademik yang serius.

Namun begitu, Bamsoet mengingatkan agar kita tak terburu-buru. Perubahan semacam itu, ujarnya, menyentuh hal yang sangat mendasar: desain konstitusi kita dan keseimbangan kekuasaan yang selama ini bertumpu pada Trias Politica.

“Gagasan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat tentu menarik dari sisi akademik,” kata Bamsoet.

“Tapi, kita harus bertanya dulu. Apa iya ada kebutuhan yang mendesak untuk mengubah desain kekuasaan negara yang sudah berjalan?”

Pernyataan ini disampaikannya saat memberikan kuliah di Pascasarjana Universitas Pertahanan, Jumat lalu. Sebelumnya, wacana itu sendiri diutarakan Jimly di hadapan anggota Komisi II DPR pada Selasa di Jakarta.

Bagi Bamsoet, kajian mendalam mutlak diperlukan. Alasannya sederhana: tiga cabang kekuasaan yang ada saat ini eksekutif, legislatif, yudikatif masih kerap bermasalah dalam praktiknya. Hubungan antarlembaga negara, meski sudah dirancang dengan mekanisme checks and balances pasca amandemen UUD 1945, masih sering memunculkan gesekan kewenangan.

“Dalam praktiknya, tiga cabang kekuasaan yang ada saja masih menghadapi banyak persoalan,” ungkapnya.

“Kalau kita lihat pengalaman dua dekade terakhir, perdebatan soal kewenangan antarlembaga itu nyaris tak pernah berhenti.”

Bukan Perkara Sederhana

Di sisi lain, Bamsoet mengingatkan bahwa mengubah struktur negara bukan hal yang mudah. Implikasinya bisa sangat luas dan berbelit. Bayangkan saja, menempatkan KPU sebagai cabang kekuasaan baru berarti membuka pintu revisi konstitusi, mengatur ulang sistem akuntabilitas, dan menata kembali hubungan kelembagaan.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar