Satpol PP Tangsel menggeledah tempat hiburan malam Famous Karaoke di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dan berhasil mengamankan puluhan orang serta barang bukti. Sebanyak 41 wanita penghibur (LC) dan 99 botol minuman keras (miras) disita dalam operasi tersebut.
Kabid Gakkumda Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengungkapkan bahwa tempat hiburan tersebut telah lama meresahkan warga dan menerima banyak keluhan. Selain miras, petugas juga menemukan dan menyita alat kontrasepsi (kondom) di lokasi kejadian.
Seluruh wanita penghibur yang diamankan kemudian dibawa ke markas Satpol PP untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Razia ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.
Sumber: https://www.murianetwork.com/2025/01/41-lc-di-tempat-hiburan-malam-serpong.html
Artikel Terkait
Bripka Septian Gugur Saat Amankan Mudik di Pekalongan
Kemenhub Imbau Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret
Anggota DPR Tolak Wacana Sekolah Daring Mulai 2026, Ingatkan Trauma Learning Loss
Paus Leo XIV Desak Penghentian Konflik Timur Tengah, Sebut Penderitaan sebagai Skandal