Dukungan dari Pengasuh Ponpes dan Aksi Santri
Sejumlah pengasuh pondok pesantren besar di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten turut menyoroti kasus ini. Salah satunya, Kiai Ahmad Syafi’i dari Ponpes Al-Miftah, yang menilai Trans7 telah melanggar etika publik dan moral penyiaran. “Media harus punya tanggung jawab sosial. Jangan sampai untuk mengejar rating, mereka menabrak nilai-nilai agama dan tradisi masyarakat,” katanya.
Di beberapa daerah, para santri juga menggelar aksi tabayyun dan doa bersama, meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian kasus kepada jalur hukum yang berlaku.
Potensi Sanksi untuk Trans7
Secara hukum, kasus seperti ini dapat ditempuh melalui beberapa jalur:
- Pengaduan ke KPI: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat menilai apakah Trans7 melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Jika terbukti, sanksi administratif berupa teguran hingga penghentian sementara program siaran dapat dijatuhkan.
- Jalur Pidana dan Perdata: Dalam KUHP, penghinaan terhadap kelompok masyarakat dapat dijerat dengan Pasal 156a. Sementara dalam UU ITE, penyebaran konten yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu juga dapat dipidana.
Kasus ini berpotensi menurunkan citra dan kepercayaan publik terhadap Trans7. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan literasi media dan sensitivitas keagamaan, lembaga penyiaran dituntut untuk lebih berhati-hati dalam memproduksi konten.
Refleksi: Kebebasan Media vs. Penghormatan Tradisi
Kontroversi antara Pemuda Aswaja dan Trans7 membuka ruang refleksi tentang keseimbangan antara kebebasan media dan penghormatan terhadap tradisi keagamaan. Bagi Nur Khalim, persoalan ini bukan tentang membatasi kritik, melainkan mengembalikan tanggung jawab moral media. “Kami tidak ingin menutup ruang kritik. Tapi jangan menjadikan pesantren bahan olok-olok. Media besar seharusnya jadi contoh bagaimana menghormati keberagaman dan nilai-nilai luhur bangsa,” pungkasnya.
Publik kini menunggu bagaimana Trans7 membuktikan komitmennya terhadap etika jurnalistik dan tanggung jawab sosial, serta apakah kasus ini akan berlanjut ke pengadilan atau diselesaikan melalui mediasi.
Sumber: suaranasional
Artikel Terkait
Relawan Tempuh Perjalanan Lima Jam ke Riau Demi BBM untuk Korban Bencana Tapsel
Arab Saudi Gelontorkan Rp204 Miliar untuk Pusat Bahasa Arab di Banda Aceh
Di Tengah Banjir dan Longsor, Pemilik Minimarket di Sibolga Bikin Warganet Terharu
Presiden Prabowo Blusukan ke Pengungsian Padang Pariaman, Tegaskan Bantuan Tak Boleh Tersendat