Dua Warga Minahasa Selatan Ditangkap Atas Dugaan Penipuan Mengatasnamakan Aspri Presiden Prabowo

- Senin, 02 Maret 2026 | 12:15 WIB
Dua Warga Minahasa Selatan Ditangkap Atas Dugaan Penipuan Mengatasnamakan Aspri Presiden Prabowo

TVRINews, Manado

Modus penipuan makin berani saja. Kali ini, dua orang di Minahasa Selatan beraksi dengan mencatut nama Asisten Pribadi Presiden Prabowo. Mereka akhirnya diciduk tim Ditreskrimum Polda Sulut di Desa Popontolen, Kecamatan Tatapaan.

Keduanya, berinisial JP dan KP, adalah warga setempat. Menurut pihak kepolisian, aksi mereka sudah jelas melawan hukum. Bukan cuma merugikan korban secara materi, tapi juga main-main dengan nama baik orang lain. Mereka seenaknya memakai nama dan kedudukan palsu untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Kasubdit Kamneg Polda Sulut, AKBP Nanang Nugroho, membeberkan awal mula penangkapan. "Ini berawal dari laporan penipuan yang mengatasnamakan dirinya sebagai DJP Aspri Presiden Prabowo," jelasnya.

Ceritanya begini. Para pelaku mendekati orang tua seorang anggota TNI AD. Mereka janji bisa memindahkan tugas sang anak dari Morowali ke Manado. Tentu saja, itu bukan tanpa biaya. Orang tua korban lalu ditipu untuk mentransfer uang sebesar Rp11 juta.

Uang sudah ditransfer, tapi janji tinggal janji. Nomor telepon pelaku mendadak tak aktif. Tak bisa dihubungi lagi via WhatsApp. Saat itulah korban sadar telah dibohongi dan melaporkan kejadian ini.

"Peristiwa tragis ini terjadi setelah korban menyanggupi mentransfer sejumlah uang yang diminta oleh pelaku penipuan dan nomor telepon genggam pelaku tersebut sudah tidak aktif saat dihubungi melalui WhatsApp," ujar AKBP Nanang, dikutip Senin, 2 Maret 2026.

Kini, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman yang tak ringan. Mereka terancam dijebloskan ke penjara selama 4 tahun, berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penipuan.

Kasus ini jadi pengingat. Di luar sana, masih banyak yang memanfaatkan nama besar untuk menjerat korban. Hati-hati.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar