MK Perluas Definisi Disabilitas, Akui Penyakit Kronis Setelah Asesmen Medis

- Senin, 02 Maret 2026 | 12:20 WIB
MK Perluas Definisi Disabilitas, Akui Penyakit Kronis Setelah Asesmen Medis

Mahkamah Konstitusi akhirnya memberi angin segar. Dalam sidang yang digelar Senin (2/3/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan dua warga yang memperjuangkan hak para pengidap penyakit kronis. Intinya, mereka ingin diakui juga sebagai penyandang disabilitas.

Perkara nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru itu berbuah putusan. MK memutuskan untuk mengubah makna dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusannya dengan jelas.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; menyatakan penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf a UU 8/2016 Tentang Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ujarnya.

Jadi, apa isi perubahan itu? Penjelasan pasal tersebut kini harus dimaknai lebih luas. Penyandang disabilitas fisik tak hanya mereka yang mengalami gangguan gerak seperti amputasi atau lumpuh. Kategori itu juga mencakup “penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya”. Tentu saja, setelah melalui asesmen oleh tenaga medis dan merupakan pilihan sukarela dari yang bersangkutan.

Latar belakang putusan ini cukup mendalam. Menurut pandangan hakim, penyakit kronis itu dampaknya luas banget. Gangguan mobilitas, nyeri yang tak kunjung hilang, kelelahan ekstrem, sampai kerusakan organ internal semuanya bisa bikin seseorang kesulitan menjalani hari-harinya dengan normal.

Memang, seringkali gejalanya tidak kelihatan. Namun begitu, efeknya nyata. Energi terkuras, sendi-sendi ngilu, konsentrasi buyar, plus butuh perawatan medis terus-menerus. Hal-hal seperti inilah yang akhirnya membatasi seseorang untuk berpartisipasi penuh di masyarakat atau tetap produktif bekerja.

“Meskipun tidak selalu menimbulkan tanda fisik yang tampak secara langsung namun acap kali menyebabkan keterbatasan energi, gangguan fungsi sendi, gangguan kognitif ringan, serta kebutuhan perawatan medis berkelanjutan yang secara nyata membatasi partisipasi sosial dan produktivitas penderitanya,” papar Suhartoyo.

Di sisi lain, MK menekankan bahwa perlindungan hukum ini penting. Tujuannya sederhana: memastikan mereka yang secara faktual mengalami keterbatasan tidak kehilangan hak hanya karena penyakitnya tak kasat mata. Bayangkan, mereka yang berjuang hidup mandiri tapi masih menghadapi tembok besar di lingkungan kerja, sekolah, atau saat mengakses layanan publik yang belum ramah.

“Dengan demikian, pengakuan bahwa berbagai penyakit kronis sebagai penyandang disabilitas, merupakan langkah penting,” imbuhnya. Langkah ini diharapkan bisa membuka kesempatan yang setara dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

Tapi, MK juga waspada. Pengakuan ini tidak bisa diberikan begitu saja. Butuh asesmen dari tenaga medis yang kredibel dan berjalan adil. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan status disabilitas yang justru bisa merugikan mereka yang benar-benar membutuhkan.

“Verifikasi kondisi suatu penyakit melalui asesmen secara profesional untuk menetapkan status penyandang disabilitas harus berjalan adil, dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tegasnya. Mekanisme ini harus murni untuk pemenuhan hak individu, bukan celah untuk dimanipulasi.

Putusan ini, pada akhirnya, adalah sebuah terobosan. Ia mengakui bahwa disabilitas itu memiliki banyak wajah ada yang terlihat, ada juga yang tersembunyi di balik diagnosa medis. Semua berhak dapat perlindungan yang sama.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar