Menanggapi kasus ini, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dhikma Heradika, mengungkap pasal-pasal berat yang bakal dikenakan pada Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya.
"Kalau ancaman berdasarkan pasal yang kita dakwakan terhadap enam tersangka ini adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang yang sama," ujar Dhikma.
Berikut rincian ancaman hukumannya:
- Pasal 114 ayat 2: Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, dengan maksimal seumur hidup atau pidana mati (dengan batas 20 tahun penjara).
- Pasal 112 ayat 2: Ancaman minimal 5 tahun penjara, dengan ancaman maksimal yang sama, yaitu pidana mati atau 20 tahun penjara.
Dengan tuntutan ini, masa depan Ammar Zoni benar-benar berada dalam bahaya yang serius.
Sumber: wartakota.tribunnews.com
Artikel Terkait
Jenazah Wagub Sulbar Tiba di Jakarta, Akan Dimakamkan di Kalibata
Rakornas 2026: Titik Temu Pusat dan Daerah untuk Pacu Indonesia Emas 2045
Kabel Semrawut di Trotoar Karet, Warga Waswas Setiap Melintas
Nishfu Syaban: Antara Anjuran dan Penolakan Ulama