Menanggapi kasus ini, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dhikma Heradika, mengungkap pasal-pasal berat yang bakal dikenakan pada Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya.
"Kalau ancaman berdasarkan pasal yang kita dakwakan terhadap enam tersangka ini adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang yang sama," ujar Dhikma.
Berikut rincian ancaman hukumannya:
- Pasal 114 ayat 2: Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, dengan maksimal seumur hidup atau pidana mati (dengan batas 20 tahun penjara).
- Pasal 112 ayat 2: Ancaman minimal 5 tahun penjara, dengan ancaman maksimal yang sama, yaitu pidana mati atau 20 tahun penjara.
Dengan tuntutan ini, masa depan Ammar Zoni benar-benar berada dalam bahaya yang serius.
Sumber: wartakota.tribunnews.com
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral