Ammar Zoni Terlibat Narkoba di Lapas, Bakal Dipindah ke Nusakambangan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menjanjikan tindakan tegas bagi semua pihak yang terlibat dalam pengedaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kebijakan tegas ini termasuk memindahkan narapidana yang terbukti melakukan pelanggaran serius atau masuk kategori berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan komitmen nol toleransi terhadap pelanggaran, khususnya narkoba. "Kami tidak ada ampun. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik warga binaan maupun petugas, pasti akan diberikan sanksi," ujarnya.
Pemindahan ke Nusakambangan untuk Pengamanan Ketat
Pemindahan ke Nusakambangan bukan sekadar isolasi. Di sana, narapidana akan ditempatkan berdasarkan tingkat keamanan, mulai dari super maximum security hingga maximum security. Langkah ini diambil untuk memastikan pembinaan berjalan efektif dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan lapas.
Kebijakan ini konsisten dengan penanganan kasus sebelumnya, termasuk yang melibatkan publik figur seperti Ammar Zoni. "Kasus Ammar Zoni itu hasil dari upaya deteksi dini yang kami lakukan. Begitu ditemukan barang bukti, langsung kami laporkan ke pihak kepolisian," jelas Rika.
Pembebasan Bersyarat Ammar Zoni Batal
Diketahui, Ammar Zoni kembali terlibat kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Akibatnya, pembebasan bersyarat (PB) yang seharusnya ia terima pada Januari 2026 dipastikan batal.
"Infonya memang Januari kemungkinan tersangka AZ menjalani PB dan keluar. Ternyata yang bersangkutan tersangkut lagi permasalahan," kata Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin.
Masa Tahanan Ditambah dan Modus Aplikasi Zangi
Fatah menyatakan bahwa Ammar Zoni harus kembali menjalani proses hukum dan masa penahanannya kemungkinan akan ditambah. Ia juga mengungkap bahwa Ammar diduga berperan sebagai gudang penyimpanan narkotika sebelum diedarkan di dalam rutan.
Yang menarik, para tersangka dalam kasus ini menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk menghindari pelacakan pihak berwajib.
Sumber: https://www.inilah.com/ammar-zoni-tepergok-jualan-narkoba-di-lapas-bakal-dipindah-ke-nusakambangan
Artikel Terkait
Real Madrid Gagal Amankan Tiga Poin, Imbang 1-1 Lawan Real Betis Usai Gol Telat Bellerín
Stroke di Indonesia Masih Tinggi, Terapi Neuroprotektor Diandalkan untuk Minimalisir Kerusakan Saraf
Polisi Temukan Botol Bensin dan Obor di TKP Pembakaran Mobil Kades Purwasaba
Indonesia Hajar Aljazair 3-0 di Thomas Cup, Tiga Tunggal Putra Tampil Dominan