Diketahui, Ammar Zoni kembali terlibat kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Akibatnya, pembebasan bersyarat (PB) yang seharusnya ia terima pada Januari 2026 dipastikan batal.
"Infonya memang Januari kemungkinan tersangka AZ menjalani PB dan keluar. Ternyata yang bersangkutan tersangkut lagi permasalahan," kata Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin.
Masa Tahanan Ditambah dan Modus Aplikasi Zangi
Fatah menyatakan bahwa Ammar Zoni harus kembali menjalani proses hukum dan masa penahanannya kemungkinan akan ditambah. Ia juga mengungkap bahwa Ammar diduga berperan sebagai gudang penyimpanan narkotika sebelum diedarkan di dalam rutan.
Yang menarik, para tersangka dalam kasus ini menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk menghindari pelacakan pihak berwajib.
Sumber: https://www.inilah.com/ammar-zoni-tepergok-jualan-narkoba-di-lapas-bakal-dipindah-ke-nusakambangan
Artikel Terkait
Ganti Shin Tae-yong demi Lebih Baik, Faktanya Malah Lebih Parah! Andre Rosiade Dikecam
The Grabber Kembali! Sinopsis Black Phone 2 yang Bikin Deg-degan
Irak Hancurkan Mimpi Piala Dunia Indonesia, Garuda Tumbang 0-1!
Tewas Ditembak OPM, Prajurit TNI Gugur Saat Anjangsana yang Harusnya Damai