Diketahui, Ammar Zoni kembali terlibat kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Akibatnya, pembebasan bersyarat (PB) yang seharusnya ia terima pada Januari 2026 dipastikan batal.
"Infonya memang Januari kemungkinan tersangka AZ menjalani PB dan keluar. Ternyata yang bersangkutan tersangkut lagi permasalahan," kata Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin.
Masa Tahanan Ditambah dan Modus Aplikasi Zangi
Fatah menyatakan bahwa Ammar Zoni harus kembali menjalani proses hukum dan masa penahanannya kemungkinan akan ditambah. Ia juga mengungkap bahwa Ammar diduga berperan sebagai gudang penyimpanan narkotika sebelum diedarkan di dalam rutan.
Yang menarik, para tersangka dalam kasus ini menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk menghindari pelacakan pihak berwajib.
Sumber: https://www.inilah.com/ammar-zoni-tepergok-jualan-narkoba-di-lapas-bakal-dipindah-ke-nusakambangan
Artikel Terkait
Logistik Diterjunkan dari Langit untuk Korban Bencana Tapanuli Utara
KPK Panggil Ridwan Kamil, Telusuri Mobil Mercy dan Aliran Dana Iklan BJB
Gugatan Dokumen Ijazah Gibran Mentok di Klaim Rahasia Negara
Di Balik Klaim Swasembada, Indonesia Masih Impor Ratusan Ribu Ton Beras