Diketahui, Ammar Zoni kembali terlibat kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Akibatnya, pembebasan bersyarat (PB) yang seharusnya ia terima pada Januari 2026 dipastikan batal.
"Infonya memang Januari kemungkinan tersangka AZ menjalani PB dan keluar. Ternyata yang bersangkutan tersangkut lagi permasalahan," kata Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin.
Masa Tahanan Ditambah dan Modus Aplikasi Zangi
Fatah menyatakan bahwa Ammar Zoni harus kembali menjalani proses hukum dan masa penahanannya kemungkinan akan ditambah. Ia juga mengungkap bahwa Ammar diduga berperan sebagai gudang penyimpanan narkotika sebelum diedarkan di dalam rutan.
Yang menarik, para tersangka dalam kasus ini menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk menghindari pelacakan pihak berwajib.
Sumber: https://www.inilah.com/ammar-zoni-tepergok-jualan-narkoba-di-lapas-bakal-dipindah-ke-nusakambangan
Artikel Terkait
Jadwal Salat dan Amalan Nuzulul Quran untuk Warga Makassar, 5 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Salat Bandung Hari Ini, 5 Maret 2026
Imsak Yogyarta Pukul 04.18 WIB, Ini Anjuran Rasulullah Soal Keberkahan Sahur
SBY Sampaikan Dukungan Penuh dan Pertimbangan Strategis untuk Prabowo Atasi Konflik AS-Israel-Iran