Ammar Zoni Terlibat Narkoba di Lapas, Bakal Dipindah ke Nusakambangan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menjanjikan tindakan tegas bagi semua pihak yang terlibat dalam pengedaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kebijakan tegas ini termasuk memindahkan narapidana yang terbukti melakukan pelanggaran serius atau masuk kategori berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan komitmen nol toleransi terhadap pelanggaran, khususnya narkoba. "Kami tidak ada ampun. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik warga binaan maupun petugas, pasti akan diberikan sanksi," ujarnya.
Pemindahan ke Nusakambangan untuk Pengamanan Ketat
Pemindahan ke Nusakambangan bukan sekadar isolasi. Di sana, narapidana akan ditempatkan berdasarkan tingkat keamanan, mulai dari super maximum security hingga maximum security. Langkah ini diambil untuk memastikan pembinaan berjalan efektif dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan lapas.
Kebijakan ini konsisten dengan penanganan kasus sebelumnya, termasuk yang melibatkan publik figur seperti Ammar Zoni. "Kasus Ammar Zoni itu hasil dari upaya deteksi dini yang kami lakukan. Begitu ditemukan barang bukti, langsung kami laporkan ke pihak kepolisian," jelas Rika.
Artikel Terkait
Logistik Diterjunkan dari Langit untuk Korban Bencana Tapanuli Utara
KPK Panggil Ridwan Kamil, Telusuri Mobil Mercy dan Aliran Dana Iklan BJB
Gugatan Dokumen Ijazah Gibran Mentok di Klaim Rahasia Negara
Di Balik Klaim Swasembada, Indonesia Masih Impor Ratusan Ribu Ton Beras