Alasan Kejagung Belum Tetapkan Silfester Matutina sebagai DPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menanggapi desakan untuk memasukkan nama Silfester Matutina ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Desakan ini muncul karena Kejagung dinilai belum dapat mengeksekusi dan menjebloskan terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tersebut ke penjara.
Alasan Kejagung Belum Menetapkan Silfester sebagai DPO
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan di balik keputusan ini. Menurutnya, kasus yang menjerat Ketum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu bukan lagi berada dalam status penyidikan, melainkan telah memasuki tahap eksekusi. Anang juga menegaskan bahwa jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memiliki strategi khusus untuk menemukan lokasi persembunyian Silfester.
"Ya, nanti (tim eksekutor) punya strategi sendirilah," ujar Anang, seperti dikutip pada Sabtu (11/10/2025).
Meski demikian, Anang mengakui bahwa pihak Kejaksaan masih mengalami kesulitan dalam menangkap Silfester. Upaya pencarian telah dilakukan, namun hingga kini belum membuahkan hasil.
"Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," tuturnya.
Artikel Terkait
Meninggal di Usia 26, Lula Lahfah Jadi Korban Silent Killer Henti Jantung
Tito Karnavian Buka Huntara di Agam, Desak Data Korban Segera Diselesaikan
Prabowo di Davos: Diplomasi Ekonomi dan Langkah Berani di Panggung Retak
Banjir Bandang Porak-Porandakan Kawasan Wisata Guci, Akses Utama Terputus