Siang itu, di kawasan KIEC Kota Cilegon, asap membubung dari fasilitas PT Wastec International. Rabu (11/3/2025) jadi hari penghabisan untuk puluhan kilogram barang bukti kejahatan narkotika. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri secara resmi memusnahkan sabu seberat total 34,5 kilogram.
Barang bukti mengerikan itu bukan barang baru. Ia berasal dari dua kasus terpisah yang berhasil diungkap Bareskrim pada bulan Februari lalu. Proses pemusnahannya sendiri dilakukan dengan pengawasan ketat.
Sayangnya, rincian lengkap kedua kasus tersebut masih ditutupi. Kasubdit III Dittipidnarkoba, Kombes Zulkarnain Harahap, enggan membeberkan detailnya saat ditemui.
Namun begitu, satu kasus sempat disebut. Melibatkan dua tersangka bernama Sonny Pentury dan Iwan Wahyudi. Menariknya, keduanya justru dihadirkan langsung untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti dari kasus mereka sendiri.
“Barang buktinya terdiri dari 25 bungkus plastik warna hijau,” ujar Zulkarnain dalam keterangan tertulisnya di hari yang sama.
“Di setiap bungkusnya tertulis ‘Guanyinwang’, berisi kristal sabu. Total berat semua mencapai 24.763,77 gram,” jelasnya lebih lanjut.
Angka itu hampir 25 kilogram hanyalah sebagian dari total barang bukti yang dihancurkan hari itu. Bayangkan saja, betapa besarnya ancaman yang berhasil disita dan akhirnya lenyap menjadi abu di Cilegon.
Artikel Terkait
Petani Sambut Target Swasembada Pangan Prabowo, Harap Ego Sektoral Dikikis
Mantan Wamenaker Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dari Pejabat Kemnaker, Bantah Pemerasan
Orang Tua Sebut Daycare Little Aresha Lebih Sadis dari Guantanamo, Polisi Temukan 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
Ketua MK: Independensi Hakim Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik