Bareskrim Musnahkan 34,5 Kilogram Sabu dari Dua Kasus di Cilegon

- Rabu, 11 Maret 2026 | 16:10 WIB
Bareskrim Musnahkan 34,5 Kilogram Sabu dari Dua Kasus di Cilegon

Siang itu, di kawasan KIEC Kota Cilegon, asap membubung dari fasilitas PT Wastec International. Rabu (11/3/2025) jadi hari penghabisan untuk puluhan kilogram barang bukti kejahatan narkotika. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri secara resmi memusnahkan sabu seberat total 34,5 kilogram.

Barang bukti mengerikan itu bukan barang baru. Ia berasal dari dua kasus terpisah yang berhasil diungkap Bareskrim pada bulan Februari lalu. Proses pemusnahannya sendiri dilakukan dengan pengawasan ketat.

Sayangnya, rincian lengkap kedua kasus tersebut masih ditutupi. Kasubdit III Dittipidnarkoba, Kombes Zulkarnain Harahap, enggan membeberkan detailnya saat ditemui.

Namun begitu, satu kasus sempat disebut. Melibatkan dua tersangka bernama Sonny Pentury dan Iwan Wahyudi. Menariknya, keduanya justru dihadirkan langsung untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti dari kasus mereka sendiri.

“Barang buktinya terdiri dari 25 bungkus plastik warna hijau,” ujar Zulkarnain dalam keterangan tertulisnya di hari yang sama.

“Di setiap bungkusnya tertulis ‘Guanyinwang’, berisi kristal sabu. Total berat semua mencapai 24.763,77 gram,” jelasnya lebih lanjut.

Angka itu hampir 25 kilogram hanyalah sebagian dari total barang bukti yang dihancurkan hari itu. Bayangkan saja, betapa besarnya ancaman yang berhasil disita dan akhirnya lenyap menjadi abu di Cilegon.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar