Siang itu, di kawasan KIEC Kota Cilegon, asap membubung dari fasilitas PT Wastec International. Rabu (11/3/2025) jadi hari penghabisan untuk puluhan kilogram barang bukti kejahatan narkotika. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri secara resmi memusnahkan sabu seberat total 34,5 kilogram.
Barang bukti mengerikan itu bukan barang baru. Ia berasal dari dua kasus terpisah yang berhasil diungkap Bareskrim pada bulan Februari lalu. Proses pemusnahannya sendiri dilakukan dengan pengawasan ketat.
Sayangnya, rincian lengkap kedua kasus tersebut masih ditutupi. Kasubdit III Dittipidnarkoba, Kombes Zulkarnain Harahap, enggan membeberkan detailnya saat ditemui.
Namun begitu, satu kasus sempat disebut. Melibatkan dua tersangka bernama Sonny Pentury dan Iwan Wahyudi. Menariknya, keduanya justru dihadirkan langsung untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti dari kasus mereka sendiri.
Artikel Terkait
Anggota DPR Soroti Dampak Mahalnya Tiket Pesawat pada Kesehatan dan Pendidikan
Studi di Jerman Temukan Kontaminasi Plasticizer pada 92% Sampel Urin Anak dan Remaja
Kapolres dan Wabup Rohil Pastikan Stok BBM dan Elpiji 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026
Tiga Anak Tewas Terbakar di Sorong, Diduga Dipicu Main Korek Api