Siang itu, di kawasan KIEC Kota Cilegon, asap membubung dari fasilitas PT Wastec International. Rabu (11/3/2025) jadi hari penghabisan untuk puluhan kilogram barang bukti kejahatan narkotika. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri secara resmi memusnahkan sabu seberat total 34,5 kilogram.
Barang bukti mengerikan itu bukan barang baru. Ia berasal dari dua kasus terpisah yang berhasil diungkap Bareskrim pada bulan Februari lalu. Proses pemusnahannya sendiri dilakukan dengan pengawasan ketat.
Sayangnya, rincian lengkap kedua kasus tersebut masih ditutupi. Kasubdit III Dittipidnarkoba, Kombes Zulkarnain Harahap, enggan membeberkan detailnya saat ditemui.
Namun begitu, satu kasus sempat disebut. Melibatkan dua tersangka bernama Sonny Pentury dan Iwan Wahyudi. Menariknya, keduanya justru dihadirkan langsung untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti dari kasus mereka sendiri.
“Barang buktinya terdiri dari 25 bungkus plastik warna hijau,” ujar Zulkarnain dalam keterangan tertulisnya di hari yang sama.
“Di setiap bungkusnya tertulis ‘Guanyinwang’, berisi kristal sabu. Total berat semua mencapai 24.763,77 gram,” jelasnya lebih lanjut.
Angka itu hampir 25 kilogram hanyalah sebagian dari total barang bukti yang dihancurkan hari itu. Bayangkan saja, betapa besarnya ancaman yang berhasil disita dan akhirnya lenyap menjadi abu di Cilegon.
Artikel Terkait
SKK Migas Setujui POD Lapangan Ronggolawe, Target Produksi 5.126 BOPD pada 2029
Presiden Prabowo Koreksi Kepemimpinan BGN Usai Deretan Skandal Program Makan Bergizi Gratis
Pertumbuhan Ekonomi Pekanbaru Triwulan I 2026 Tembus 8 Persen, Didorong Belanja Pemerintah yang Melonjak 20 Persen
Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Ditahan Kejagung Tersangka Suap Nikel Rp4,8 Miliar