Penyidik mengungkap bahwa Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi untuk memfasilitasi transaksi narkoba di dalam rutan. "Hasil yang kami dapatkan melalui aplikasi Zangi. Untuk proses di rutan kami serahkan kepada pihak Rutan," jelas Pengky.
Handphone Barang Terlarang di Rutan
Karutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menegaskan bahwa kepemilikan handphone merupakan pelanggaran aturan bagi warga binaan. "Handphone termasuk barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dipegang dan digunakan oleh warga binaan," tegas Wahyu.
Terhadap pelanggaran ini, pihak rutan telah memberikan tindakan hukuman disiplin. "Yang bersangkutan sudah kami berikan tindakan hukuman disiplin dan setelah proses pemberkasan pemeriksaan selesai, kami pindahkan ke lapas lain," pungkasnya.
Artikel Terkait
Indra Subekti Terima Lencana Pancawarsa di Puncak Raimuna Sintang
Politikus PDIP Tuding Jokowi Bohong Soal Ijazah, Sebut Dokumen dari Pasar Pojok Pramuka
Percakapan Xi-Trump Picu Gelombang Ketegangan Baru di Selat Taiwan
Kebijakan Mutasi 10 Tahun Picu Gelombang Cerai di Kalangan ASN