Penyidik mengungkap bahwa Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi untuk memfasilitasi transaksi narkoba di dalam rutan. "Hasil yang kami dapatkan melalui aplikasi Zangi. Untuk proses di rutan kami serahkan kepada pihak Rutan," jelas Pengky.
Handphone Barang Terlarang di Rutan
Karutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menegaskan bahwa kepemilikan handphone merupakan pelanggaran aturan bagi warga binaan. "Handphone termasuk barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dipegang dan digunakan oleh warga binaan," tegas Wahyu.
Terhadap pelanggaran ini, pihak rutan telah memberikan tindakan hukuman disiplin. "Yang bersangkutan sudah kami berikan tindakan hukuman disiplin dan setelah proses pemberkasan pemeriksaan selesai, kami pindahkan ke lapas lain," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kemendagri Tinjau Ulang Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Bupati Pekalongan
Anggota DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Keterlibatan Indonesia di Board of Peace
KAMMI Sulsel Desak Pengusutan Tuntas Tewasnya Remaja Diduga Ditembak Oknum Polisi di Makassar
Presiden Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Jokowi, Megawati, dan SBY di Istana