"Jadi (eksekusi) jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan, kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan," tuturnya.
Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataannya dalam sebuah demonstrasi yang mengarah kepada Jusuf Kalla.
Dalam proses hukum, Silfester divonis penjara satu tahun pada tingkat pertama pada 29 Oktober 2018. Ia sempat mengajukan upaya hukum, namun pada tingkat kasasi hukumannya justru diperberat menjadi satu tahun enam bulan. Hingga tahun 2025, putusan pidana penjara tersebut belum dieksekusi.
Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/silfester-matutina-tolak-dieksekusi-bakal-ajukan-pk-lagi
Foto: Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina akan mengajukan PK kembali. (Foto: iNews.id)
Artikel Terkait
Kembang Api dan Teriakan untuk Pahlavi Warnai Malam Teheran yang Masih Bergejolak
Gemblengan Semi-Militer Siapkan 1.500 Petugas Haji Tangguh
Pramono Anung Tegaskan JPO Sarinah Akan Dibangun Kembali, Utamakan Akses Difabel
Indonesia dan Turki Sepakati Aksi Nyata, Dari Gaza hingga Industri Pertahanan