"Jadi (eksekusi) jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan, kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan," tuturnya.
Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataannya dalam sebuah demonstrasi yang mengarah kepada Jusuf Kalla.
Dalam proses hukum, Silfester divonis penjara satu tahun pada tingkat pertama pada 29 Oktober 2018. Ia sempat mengajukan upaya hukum, namun pada tingkat kasasi hukumannya justru diperberat menjadi satu tahun enam bulan. Hingga tahun 2025, putusan pidana penjara tersebut belum dieksekusi.
Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/silfester-matutina-tolak-dieksekusi-bakal-ajukan-pk-lagi
Foto: Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina akan mengajukan PK kembali. (Foto: iNews.id)
Artikel Terkait
Departemen Elon Musk Bubar Dini, Kontroversi Transparansi dan PHK Massal Terkuak
Tragedi di Canggu: Backpacker Tewas, Enam Turis Lainnya Keracunan di Hostel Bali
Ayah di Gorontalo Bebas Usai Hajar Pelaku yang Cabuli Anak Tirinya
Syarief Abdullah Alkadrie Tinjau Langsung Persiapan Raida Pramuka Kalbar di Sintang