"Jadi (eksekusi) jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan, kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan," tuturnya.
Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataannya dalam sebuah demonstrasi yang mengarah kepada Jusuf Kalla.
Dalam proses hukum, Silfester divonis penjara satu tahun pada tingkat pertama pada 29 Oktober 2018. Ia sempat mengajukan upaya hukum, namun pada tingkat kasasi hukumannya justru diperberat menjadi satu tahun enam bulan. Hingga tahun 2025, putusan pidana penjara tersebut belum dieksekusi.
Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/silfester-matutina-tolak-dieksekusi-bakal-ajukan-pk-lagi
Foto: Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina akan mengajukan PK kembali. (Foto: iNews.id)
Artikel Terkait
Kemendagri Dorong Analis Kebijakan Papua Jadi Think Tank Berbasis Data
Imsak di Banjarmasin Pukul 05.04 WITA, Subuh 05.14 WITA
Jadwal Imsak dan Salat Hari Ini di Medan: Imsak Pukul 05:12 WIB
Atap Perpustakaan SD di Bondowoso Ambruk, Seluruh Koleksi Hancur