"Jadi (eksekusi) jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan, kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan," tuturnya.
Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataannya dalam sebuah demonstrasi yang mengarah kepada Jusuf Kalla.
Dalam proses hukum, Silfester divonis penjara satu tahun pada tingkat pertama pada 29 Oktober 2018. Ia sempat mengajukan upaya hukum, namun pada tingkat kasasi hukumannya justru diperberat menjadi satu tahun enam bulan. Hingga tahun 2025, putusan pidana penjara tersebut belum dieksekusi.
Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/silfester-matutina-tolak-dieksekusi-bakal-ajukan-pk-lagi
Foto: Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina akan mengajukan PK kembali. (Foto: iNews.id)
Artikel Terkait
Minat Generasi Muda dan Dukungan Kebijakan Dorong Tren Hunian Hijau di Perkotaan
Ahli IPB: Limbah Cair Sawit Bisa Kurangi Ketergantungan Impor Pupuk
Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI, Fokus pada Tugas Kebangsaan
Prabowo Dorong Pencak Silat Menuju Olimpiade, Tekankan Pentingnya Jaga Kemurnian