Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, akan kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus yang menjeratnya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Lechumanan.
"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," ujar Lechumanan saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Menurut Lechumanan, pengajuan PK dalam perkara pidana dapat dilakukan hingga lima kali. Dengan demikian, Silfester dinilai tidak melanggar aturan terkait pengajuan PK.
Ia berharap PK kedua yang diajukan dapat diterima oleh Majelis Hakim. Dengan rencana tersebut, ia juga berharap kejaksaan dapat membatalkan eksekusi terhadap kliennya.
Artikel Terkait
Departemen Elon Musk Bubar Dini, Kontroversi Transparansi dan PHK Massal Terkuak
Tragedi di Canggu: Backpacker Tewas, Enam Turis Lainnya Keracunan di Hostel Bali
Ayah di Gorontalo Bebas Usai Hajar Pelaku yang Cabuli Anak Tirinya
Syarief Abdullah Alkadrie Tinjau Langsung Persiapan Raida Pramuka Kalbar di Sintang