Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, akan kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus yang menjeratnya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Lechumanan.
"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," ujar Lechumanan saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Menurut Lechumanan, pengajuan PK dalam perkara pidana dapat dilakukan hingga lima kali. Dengan demikian, Silfester dinilai tidak melanggar aturan terkait pengajuan PK.
Ia berharap PK kedua yang diajukan dapat diterima oleh Majelis Hakim. Dengan rencana tersebut, ia juga berharap kejaksaan dapat membatalkan eksekusi terhadap kliennya.
Artikel Terkait
Atap Perpustakaan SD di Bondowoso Ambruk, Seluruh Koleksi Hancur
Jenazah Alex Noerdin Akan Disemayamkan di Masjid Agung Palembang Atas Permintaan Masyarakat
Kemendagri Dorong Jateng Gunakan Policy Brief untuk Kebijakan Berbasis Bukti
PSM Makassar Terperosok Usai Tumbang Lagi dari Persebaya