Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, akan kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus yang menjeratnya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Lechumanan.
"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," ujar Lechumanan saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Menurut Lechumanan, pengajuan PK dalam perkara pidana dapat dilakukan hingga lima kali. Dengan demikian, Silfester dinilai tidak melanggar aturan terkait pengajuan PK.
Ia berharap PK kedua yang diajukan dapat diterima oleh Majelis Hakim. Dengan rencana tersebut, ia juga berharap kejaksaan dapat membatalkan eksekusi terhadap kliennya.
Artikel Terkait
Dukungan Publik Melonjak untuk Aturan Pembatasan Game Online Pasca Insiden Sekolah
Deteksi Suara Ungkap Modus Penculikan Alvaro oleh Ayah Tirinya
Kontraktor Pekanbaru Bongkar Saluran yang Baru Dibangun, Kini Menyesal dan Berjanji Perbaiki
Wamenkum HAM Buka Suara Soal RUU Penyesuaian Pidana: Bukan untuk Kriminalisasi