Silvester Matutina Tolak Dieksekusi, Akan Ajukan PK Lagi

- Kamis, 09 Oktober 2025 | 22:00 WIB
Silvester Matutina Tolak Dieksekusi, Akan Ajukan PK Lagi



Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, akan kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus yang menjeratnya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Lechumanan.


"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," ujar Lechumanan saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).


Menurut Lechumanan, pengajuan PK dalam perkara pidana dapat dilakukan hingga lima kali. Dengan demikian, Silfester dinilai tidak melanggar aturan terkait pengajuan PK.


Ia berharap PK kedua yang diajukan dapat diterima oleh Majelis Hakim. Dengan rencana tersebut, ia juga berharap kejaksaan dapat membatalkan eksekusi terhadap kliennya.


"Jadi (eksekusi) jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan, kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan," tuturnya.


Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataannya dalam sebuah demonstrasi yang mengarah kepada Jusuf Kalla.


Dalam proses hukum, Silfester divonis penjara satu tahun pada tingkat pertama pada 29 Oktober 2018. Ia sempat mengajukan upaya hukum, namun pada tingkat kasasi hukumannya justru diperberat menjadi satu tahun enam bulan. Hingga tahun 2025, putusan pidana penjara tersebut belum dieksekusi.


Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/silfester-matutina-tolak-dieksekusi-bakal-ajukan-pk-lagi


Foto: Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina akan mengajukan PK kembali. (Foto: iNews.id)



Komentar

Terpopuler