Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, akan kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus yang menjeratnya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Lechumanan.
"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," ujar Lechumanan saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Menurut Lechumanan, pengajuan PK dalam perkara pidana dapat dilakukan hingga lima kali. Dengan demikian, Silfester dinilai tidak melanggar aturan terkait pengajuan PK.
Ia berharap PK kedua yang diajukan dapat diterima oleh Majelis Hakim. Dengan rencana tersebut, ia juga berharap kejaksaan dapat membatalkan eksekusi terhadap kliennya.
Artikel Terkait
Banjir Rendam Ribuan Hektar Sawah, Klaim Asuransi Tani Tembus Rp 9,4 Miliar
Ramadan, Tradisi Ziarah ke Makam Ulama dan Tokoh Sejarah di Sulawesi Selatan
BMKG Prakirakan Hujan Seharian di Makassar dan Sekitarnya pada Kamis
Mudik Gratis Jakarta 2026 Dibuka untuk Warga Non-DKI, Pendaftaran Dikelompokkan Berdasarkan Tujuan