Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang efektif berlaku sejak 14 Juli 2025. Dalam aturan tersebut, marketplace berperan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang yang memenuhi kriteria tertentu. Marketplace akan menjadi mitra strategis dalam proses ini, bukan sekadar perantara jual-beli.
Kemenkeu memastikan implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap dan dengan pendekatan berbasis data. Pemerintah bertujuan menjadikan sistem perpajakan lebih inklusif, mudah dijalankan, dan sesuai dengan perkembangan digital saat ini.
Kategori Pedagang Kena Pajak
Berdasarkan PMK 37/2025, pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan pungutan pajak sebesar 0,5 persen dari total transaksi kotor. Nilai tersebut dihitung dari jumlah penjualan sebelum dikurangi potongan harga atau diskon. Ketentuan ini hanya berlaku bagi pedagang yang telah melaporkan peredaran bruto mereka kepada platform tempat mereka berjualan.
Pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan terkait omzet tahunan mereka kepada marketplace. Berdasarkan dokumen tersebut, pemungutan PPh akan dilakukan oleh penyelenggara PMSE mulai bulan berikutnya, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) dalam regulasi yang sama.
Artikel Terkait
MUI Tunjuk Kyai Zaitun Rasmin Jadi Ketua Bidang Ukhuwah, Ini Profil dan Komitmennya
Marinir dan KAPA K-61: Kisah Evakuasi Badak Jawa di Ujung Kulon
Kakek Bocongkar Sisi Gelap Ayah Tiri Alvaro: Cemburu Berujas Tragis
Kakek Korban Ungkap Sisi Lain Ayah Tiri Tersangka Penculikan Alvaro