Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce atau pedagang online akan mulai diberlakukan pada Februari 2026.
(Diimplementasikan) Februari, ujar Bimo saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (9/10).
Pemerintah menunda pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce dengan alasan menunggu daya beli masyarakat pulih terlebih dahulu. Rencananya, pedagang di e-commerce akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,5 persen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa tim Kemenkeu telah melakukan pengetesan sistem untuk pemungutan pajak e-commerce, dengan beberapa aspek yang disebut sudah siap. Nantinya, seluruh marketplace akan menjadi sasaran penerapan pajak ini, meskipun pertimbangan daya beli masyarakat masih menjadi perhatian.
Jadi, kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi betul-betul masuk ke sistem perekonomian, jelasnya.
Artikel Terkait
MUI Tunjuk Kyai Zaitun Rasmin Jadi Ketua Bidang Ukhuwah, Ini Profil dan Komitmennya
Marinir dan KAPA K-61: Kisah Evakuasi Badak Jawa di Ujung Kulon
Kakek Bocongkar Sisi Gelap Ayah Tiri Alvaro: Cemburu Berujas Tragis
Kakek Korban Ungkap Sisi Lain Ayah Tiri Tersangka Penculikan Alvaro