Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce atau pedagang online akan mulai diberlakukan pada Februari 2026.
(Diimplementasikan) Februari, ujar Bimo saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (9/10).
Pemerintah menunda pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce dengan alasan menunggu daya beli masyarakat pulih terlebih dahulu. Rencananya, pedagang di e-commerce akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,5 persen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa tim Kemenkeu telah melakukan pengetesan sistem untuk pemungutan pajak e-commerce, dengan beberapa aspek yang disebut sudah siap. Nantinya, seluruh marketplace akan menjadi sasaran penerapan pajak ini, meskipun pertimbangan daya beli masyarakat masih menjadi perhatian.
Jadi, kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi betul-betul masuk ke sistem perekonomian, jelasnya.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Tolak Proyeksi Bank Dunia, Sebut Pertumbuhan RI 2026 Bisa Tembus 5%
Pengamat: Iran Berjuang Pertahankan Martabat, Dukungan Internal Menguat
Jenazah Lansia Pemulung Ditemukan dalam Reruntuhan Gubuk Terbakar di Antang
Pemuda di Makassar Aniaya Ibu Kandung Usai Ibu Marahi Nenek