Kasus tenggelamnya kapal KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo akhirnya memasuki babak baru. Polda Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah nakhoda kapal berinisial L dan seorang ABK mesin berinisial M.
Penetapan ini bukan datang tiba-tiba. Menurut Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, langkah itu diambil setelah penyidik menggelar perkara. Mereka memeriksa semua bukti, mulai dari keterangan saksi, pendapat ahli, hingga barang bukti lainnya. Prosesnya sendiri melibatkan beberapa satuan, seperti Ditreskrimsus dan Propam.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,”
ujar Henry Novika kepada awak media pada Jumat (9/1).
Semua ini berawal dari sebuah laporan polisi bernomor LP/A/7/XII/2025, yang tercatat di akhir Desember tahun lalu. Setelah ditelusuri, penyidik menemukan titik terang.
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa,”
tegasnya. Kelalaian itulah yang membuat keduanya kini terjerat pasal-pasal pidana terkait kelalaian yang berakibat kematian.
Artikel Terkait
Brimob Tembak Warga di Tambang Ilegal Bombana, Empat Personel Diperiksa Propam
Iran Padamkan Internet, Tuding AS dan Israel Picu Kerusuhan dari Aksi Damai
Dentuman Kembali di Aleppo, 22 Nyawa Melayang dalam Bentrokan
Gaji Dua Digit: Simbol Prestasi atau Jerat Kecemasan?