Regulasi baru yang mengatur keterlibatan TNI dalam urusan terorisme sedang digodok pemerintah. Drafnya sudah beredar, dan isinya cukup detail. Mulai dari ruang lingkup, batas kewenangan, sampai mekanisme penggunaan kekuatan militer untuk menangani ancaman teror, semuanya dijelaskan di sana.
Namun begitu, statusnya belum final. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dengan tegas menyebut dokumen itu belum jadi Peraturan Presiden.
"Surpres. Bukan Perpres, Mas. Baru Surpres itu," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis lalu.
"Surpres itu kan formal ya, maksudnya formal untuk coba dibahas kan gitu," ucap dia.
Ia tampaknya ingin meluruskan kesalahpahaman. Menanggapi kekhawatiran yang muncul di publik, Prasetyo meminta agar draf tersebut jangan langsung disikapi dengan prasangka. Menurutnya, hal itu malah akan mengaburkan inti permasalahan yang sebenarnya ingin diatur.
"Substansinya gitu loh. Maksudnya, misalnya ya, itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu," jelasnya.
"Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu 'nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana'. Tidak ketemu nanti inti masalahnya," tambah Prasetyo.
Di sisi lain, isi draf yang ramai diperbincangkan itu sendiri cukup komprehensif. Aturan ini nantinya bakal menggariskan peran TNI dalam tiga tahap: penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Poin yang paling banyak jadi sorotan tentu saja soal penindakan.
Untuk yang satu ini, pergerakan pasukan tidak bisa sembarangan. Harus ada perintah langsung dari Presiden. Bunyi Pasal 8 ayat 2 dalam draf itu tegas: Penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima berdasarkan perintah presiden.
Lalu, ruang lingkupnya juga dibatasi. TNI tidak serta merta bisa diterjunkan untuk semua kasus teror. Hanya objek-objek tertentu saja yang masuk dalam kewenangannya, seperti diatur dalam Pasal 9.
Pasal 9
(1) Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
Artikel Terkait
Brimob Tembak Warga di Tambang Ilegal Bombana, Empat Personel Diperiksa Propam
Iran Padamkan Internet, Tuding AS dan Israel Picu Kerusuhan dari Aksi Damai
Dentuman Kembali di Aleppo, 22 Nyawa Melayang dalam Bentrokan
Gaji Dua Digit: Simbol Prestasi atau Jerat Kecemasan?