Prasetyo Tegaskan Draf Peran TNI dalam Penanganan Teror Masih Surpres, Bukan Perpres

- Jumat, 09 Januari 2026 | 11:42 WIB
Prasetyo Tegaskan Draf Peran TNI dalam Penanganan Teror Masih Surpres, Bukan Perpres

Regulasi baru yang mengatur keterlibatan TNI dalam urusan terorisme sedang digodok pemerintah. Drafnya sudah beredar, dan isinya cukup detail. Mulai dari ruang lingkup, batas kewenangan, sampai mekanisme penggunaan kekuatan militer untuk menangani ancaman teror, semuanya dijelaskan di sana.

Namun begitu, statusnya belum final. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dengan tegas menyebut dokumen itu belum jadi Peraturan Presiden.

"Surpres. Bukan Perpres, Mas. Baru Surpres itu," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis lalu.

"Surpres itu kan formal ya, maksudnya formal untuk coba dibahas kan gitu," ucap dia.

Ia tampaknya ingin meluruskan kesalahpahaman. Menanggapi kekhawatiran yang muncul di publik, Prasetyo meminta agar draf tersebut jangan langsung disikapi dengan prasangka. Menurutnya, hal itu malah akan mengaburkan inti permasalahan yang sebenarnya ingin diatur.

"Substansinya gitu loh. Maksudnya, misalnya ya, itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu," jelasnya.

"Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu 'nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana'. Tidak ketemu nanti inti masalahnya," tambah Prasetyo.

Di sisi lain, isi draf yang ramai diperbincangkan itu sendiri cukup komprehensif. Aturan ini nantinya bakal menggariskan peran TNI dalam tiga tahap: penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Poin yang paling banyak jadi sorotan tentu saja soal penindakan.

Untuk yang satu ini, pergerakan pasukan tidak bisa sembarangan. Harus ada perintah langsung dari Presiden. Bunyi Pasal 8 ayat 2 dalam draf itu tegas: Penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima berdasarkan perintah presiden.

Lalu, ruang lingkupnya juga dibatasi. TNI tidak serta merta bisa diterjunkan untuk semua kasus teror. Hanya objek-objek tertentu saja yang masuk dalam kewenangannya, seperti diatur dalam Pasal 9.

Pasal 9

(1) Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:

a. Aksi Terorisme terhadap Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan yang berada di dalam negeri;

b. Aksi Terorisme terhadap warga negara Indonesia dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

c. Aksi Terorisme terhadap kantor perwakilan negara asing atau kantor organisasi internasional di Indonesia;

d. Aksi Terorisme terhadap objek vital nasional yang bersifat strategis;

e. Aksi Terorisme terhadap kapal Indonesia dan pesawat udara Indonesia di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

f. Aksi Terorisme terhadap kapal dan pesawat udara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

g. Aksi Terorisme di zona ekonomi eksklusif Indonesia, kawasan regional, dan/atau internasional sesuai dengan hukum internasional yang berlaku; dan

h. Aksi Terorisme lain yang membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.

Untuk poin a sampai g, TNI bisa bergerak sesuai tugas pokoknya yang diatur undang-undang. Tapi, koordinasi tetap wajib. Mereka harus bekerja sama dengan Polri, BNPT, dan kementerian atau lembaga terkait lainnya.

Nah, yang menarik itu poin h. Untuk aksi terorisme yang masuk kategori ini yang membahayakan ideologi, kedaulatan, dan keutuhan negara keputusannya tidak otomatis. Presiden harus memutuskannya setelah dengar pertimbangan dari Kapolri, Panglima TNI, Kepala BNPT, dan Kepala BIN. Baru setelah itu, satuan TNI, terutama yang khusus atau yang dibentuk sementara, bisa diturunkan.

Jadi, begitulah kira-kira garis besar draf aturan yang masih hangat diperdebatkan ini. Perjalanannya masih panjang, dari sekedar Surpres hingga nanti benar-benar menjadi aturan yang berlaku.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar