Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan
Pencabutan aturan tersebut diumumkan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers bersama enam pimpinan KPU RI lainnya, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 16 September 2025.
"Kami menggelar Rapat secara khusus untuk menyikapi hal ini, dan menerima masukan untuk melakukan langkah-langkah koordinasi kepada pihak-pihak yang kami anggap penting," ujar Afif.
"Misalnya Komisi Informasi Publik karena ini berkaitan dengan data-data, informasi dan seterusnya," sambungnya.
Afif menegaskan bahwa tak benar isu yang menyebut ada upaya dari KPU RI melindungi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan menerbitkan Keputusan 731/2025.
Oleh karenanya, Afif yang pernah menjabat Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI itu memastikan, pihaknya telah mengambil keputusan untuk mencegah persepsi negatif terus tertuju kepada KPU RI.
"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731/2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU," demikian Afif.
Sumber: rmol
Foto: Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (Foto: Tangkap layar video siaran langsung kanal Youtube KPU RI)
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Singgung Dirut Bank BUMN: Mereka Pintar, Cuma Selama Ini Malas
Yang Buat KPK Heran Sehingga Sasar Khalid Basalamah di Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji
Kopda FH Diduga Terima Uang Rp95 Juta untuk Tim Penculik Kacab Bank BUMN
Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres