MURIANETWORK.COM – Seorang guru ngaji berinisial AA (50) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat ditangkap polisi karena mencabuli 7 siswi madrasah berusia 8–11 tahun. Para korban mengalami trauma dan kini mendapat pendampingan psikologis.
Penangkapan pelaku setelah polisi menerima laporkan dugaan pencabulan siswi madrasah di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan, kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran.
“Penyidik terus mendalami kasus dugaan asusila yang dilakukan guru ngaji berinisial AA (50) terhadap tujuh siswi madrasah di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran,” katanya, Kamis (11/9/2025).
Sementara Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan, hingga kini polisi telah memintai keterangan 17 saksi terkait kasus tersebut.
“Terduga pelaku oknum guru ngaji, kini ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran,” ujar Andri.
Artikel Terkait
Guncangan Raperda Miras Jogja 2024: Denda Rp50 Juta & Larangan Ketat, Siap-Siap!
Setya Novanto Bebas, Tapi Masih Tersangkut Perkara Pencucian Uang: Ini Respons Kemenkumham
Trump Bingung di Jepang, Ekspresi Kaget PM Takaichi Bikin Heboh!
KPK Ungkap Modus Kuncian Tender Proyek Kereta Api, Ada Fee Rp 600 Juta untuk Pejabat!