Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap pelaku AA masih berlanjut. Dalam waktu dekat, sejumlah saksi tambahan juga akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Ketujuh korban kini berada di rumah masing-masing di bawah pengawasan orang tua sebab di Pangandaran belum terdapat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pendampingan psikologis dilakukan oleh pekerja sosial dan Polwan Polres Pangandaran.
“Pekerja sosial dan Polwan bergantian mendampingi korban agar tetap mendapatkan perhatian psikologis, dan trauma healing,” ucapnya.
Upaya ini dilakukan agar korban tidak semakin terpuruk dan bisa pulih secara mental pasca-mengalami tindak asusila.
Dalam kasus ini, pelaku AA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Sumber: inews
Artikel Terkait
Guncangan Raperda Miras Jogja 2024: Denda Rp50 Juta & Larangan Ketat, Siap-Siap!
Setya Novanto Bebas, Tapi Masih Tersangkut Perkara Pencucian Uang: Ini Respons Kemenkumham
Trump Bingung di Jepang, Ekspresi Kaget PM Takaichi Bikin Heboh!
KPK Ungkap Modus Kuncian Tender Proyek Kereta Api, Ada Fee Rp 600 Juta untuk Pejabat!