Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Tim Resmob Polresta Bengkulu segera menangkap pelaku di kediamannya. Kepada polisi, JI mengaku tidak memaksa korban.
Sementara, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan bujuk rayu agar korban terpengaruh dan mau disetubuhi.
"Pelaku melancarkan bujuk rayunya agar korban terpikat dan mau disetubuhi oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, Senin (8/9/2025).
Saat ini, pelaku yang juga bekerja sebagai buruh harian masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Sumber: inews
Artikel Terkait
Kopi Kamu Jakarta: Rasakan Sentuhan Spesial Barista Down Syndrome yang Bikin Hati Hangat
Visi Danantara: BUMN Ini Bisa Ubah Nasib Rakyat & Selamatkan Lingkungan?
Menguak Resolusi Jihad & Fakta di Balik Hari Santri 22 Oktober yang Tak Banyak Diketahui
Anies Baswedan Beberkan Alasan Klaim Pengangguran Terendah Tak Sesuai Realita di Lapangan, Ini Kata-Katanya yang Bikin Netizen Angkat Bicara