Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Tim Resmob Polresta Bengkulu segera menangkap pelaku di kediamannya. Kepada polisi, JI mengaku tidak memaksa korban.
Sementara, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan bujuk rayu agar korban terpengaruh dan mau disetubuhi.
"Pelaku melancarkan bujuk rayunya agar korban terpikat dan mau disetubuhi oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, Senin (8/9/2025).
Saat ini, pelaku yang juga bekerja sebagai buruh harian masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Sumber: inews
Artikel Terkait
Kepala SPPG Diminta Atur Shift Tim, Jangan Sampai Ahli Gizi Kerja Sampai Subuh
KPR Syariah Naik Daun, Tapi Pahami Dulu 8 Poin Kunci Ini
Makan Gratis di Sekolah, Siswi Ini Akhirnya Bisa Nabung untuk Sepatu Baru
KPK Periksa Lagi Tauhid Hamdi, Fokus Hitung Kerugian Negara dari Kasus Kuota Haji