Dukun di Bengkulu Cabuli Anak Tetangga, Modus Miliki Karomah dan Kemampuan Rukiah

- Senin, 08 September 2025 | 15:30 WIB
Dukun di Bengkulu Cabuli Anak Tetangga, Modus Miliki Karomah dan Kemampuan Rukiah



Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Tim Resmob Polresta Bengkulu segera menangkap pelaku di kediamannya. Kepada polisi, JI mengaku tidak memaksa korban. 


Sementara, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan bujuk rayu agar korban terpengaruh dan mau disetubuhi.


"Pelaku melancarkan bujuk rayunya agar korban terpikat dan mau disetubuhi oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, Senin (8/9/2025).


Saat ini, pelaku yang juga bekerja sebagai buruh harian masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara


Sumber: inews 


Halaman:

Komentar