MURIANETWORK.COM - Seorang pria berinisial JI (45), warga Singaran Pati, Kota Bengkulu, ditangkap polisi karena diduga mencabuli tetangganya. Korban merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur.
Modus pelaku mengaku memiliki karomah dan kemampuan melakukan pengobatan rukiah. Modus ini yang diduga menjadi cara untuk memikat korban.
Kejadian bermula saat orang tua korban datang ke rumah pelaku untuk mengobati kakak korban. Saat itu, korban ikut serta dan mulai mengenal pelaku.
Dari pertemuan tersebut, pelaku mulai melancarkan aksinya setiap kali korban datang ke rumahnya. Perbuatan pelaku akhirnya diketahui oleh keluarga korban, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Artikel Terkait
Kepala SPPG Diminta Atur Shift Tim, Jangan Sampai Ahli Gizi Kerja Sampai Subuh
KPR Syariah Naik Daun, Tapi Pahami Dulu 8 Poin Kunci Ini
Makan Gratis di Sekolah, Siswi Ini Akhirnya Bisa Nabung untuk Sepatu Baru
KPK Periksa Lagi Tauhid Hamdi, Fokus Hitung Kerugian Negara dari Kasus Kuota Haji