Sejumlah anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan masing-masing partainya masih berhak memperoleh gaji.
Demikian diungkapkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 1 September 2025.
“Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Said.
Said menjelaskan, dalam tata tertib DPR maupun Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak dikenal istilah anggota DPR nonaktif.
“Baik Tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” kata Anggota DPR Fraksi PDIP ini.
Meski begitu, Said tetap menghormati keputusan sejumlah fraksi yang menonaktifkan anggotanya.
“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu dan tidak boleh lah ya,” ujar legislator PDI Perjuangan itu.
Artikel Terkait
Legenda Perlawanan Gaza: Analisis Militer Israel yang Bikin Dunia Terpana!
Trump Ancam Bunuh Hamas, Ungkap Rencana Ganas Kolaborator Israel?
Menkeu Purbaya Diteror, Sampai-Sampai Rumahnya Dijaga Ketat Provos TNI? Ini Jawabannya!
Misteri Pria di Balik Pembunuhan Ibu Hamil di Hotel Palembang Terungkap