Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung bagi kawasan yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah yang memadai. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber.
Aturan tersebut mewajibkan seluruh pihak, termasuk pasar tradisional, untuk mulai memilah sampah secara mandiri. Kebijakan ini semakin mendesak karena mulai 1 Agustus mendatang, Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) Bantargebang hanya akan menerima sampah residu.
Pramono mengakui bahwa masih banyak wilayah di ibu kota yang infrastruktur pemilahan sampahnya belum memadai. “Ya, karena ini gerakannya baru kemarin dimulai. Tetapi saya sudah menginstruksikan baik kepada wali kota, camat, lurah, RT, maupun RW. Jadi ini gerakannya adalah gerakan yang masif,” ujarnya saat meninjau Pasar Kramat Jati, Senin (11/5/2026).
Ke depan, ia berjanji akan melengkapi berbagai sarana dan prasarana pendukung untuk program tersebut. Ia menekankan bahwa keberlanjutan menjadi kunci utama agar program ini berhasil mengubah wajah Jakarta dalam hal pengelolaan sampah. “Tetapi yang paling penting adalah ini harus berkelanjutan, tidak boleh berhenti, karena inilah yang akan mengubah wajah Jakarta berkaitan dengan persampahan,” tegasnya.
Dalam kunjungannya ke Pasar Kramat Jati, Pramono meninjau langsung proses pengolahan sampah organik di lokasi tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut program pemilahan dan pengelolaan sampah dari sumber. Ia menjelaskan bahwa Pasar Kramat Jati menghasilkan sekitar lima ton sampah organik setiap harinya.
Sampah organik tersebut nantinya akan diolah menjadi produk yang bermanfaat, seperti pupuk. “Seperti kita ketahui di tempat ini, kurang lebih setiap hari 5 ton, nanti bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk menghasilkan output yang akan bermanfaat bagi pertamanan dan juga yang lainnya, dan juga dengan Pupuk Indonesia,” kata Pramono.
Ia meyakini bahwa pengolahan sampah ini dapat membantu mengurangi beban gunungan sampah di TPST Bantargebang. Apalagi, mulai 1 Agustus 2026, tempat pembuangan akhir tersebut hanya akan menerima sampah residu. “Saya meyakini kalau program ini bisa dijalankan maka ini akan sangat bermanfaat baik untuk mengurangi beban pengiriman sampah dari pasar ke Bantargebang,” ucapnya.
Artikel Terkait
Trump Ancam Serang Iran Lebih Brutal Jika Tolak Kesepakatan Baru
Bus Shalawat Beroperasi 24 Jam di 21 Rute Selama Musim Haji 2026 untuk Mobilitas Jemaah Indonesia di Makkah
Pendapatan Tugu Pratama Tumbuh 6,2 Persen di Kuartal I-2026, Didorong Segmen Kebakaran dan Properti
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat Kabur ke Pangkep, Komplotan Pembobol Empat Lokasi di Luwu