Gaji DPR Ternyata Tembus Rp 230 Juta Per Bulan, Ini Rinciannya

- Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Gaji DPR Ternyata Tembus Rp 230 Juta Per Bulan, Ini Rinciannya



Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) membeberkan penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mencapai sekitar Rp 230 juta per bulan atau sekitar Rp 2,8 miliar per tahun.


Jumlah ini mencakup gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan.


Menurut data daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) DPR 2023–2025, negara harus menyiapkan Rp 1,6 triliun untuk membayar gaji dan tunjangan 580 anggota DPR sepanjang 2025.


Nilai tersebut meningkat dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 1,2 triliun dan 2024 yang sebesar Rp 1,18 triliun.


Gaji Anggota DPR 42 Kali Lipat UMR Jakarta


Jika dibandingkan dengan upah minimum di DKI Jakarta sebesar Rp 5,39 juta per bulan, pendapatan anggota DPR mencapai 42 kali lipat.


Bila dibandingkan dengan upah minimum pekerja di Banjarnegara, Jawa Tengah, yang hanya Rp 2,17 juta per bulan, selisihnya mencapai 105 kali lipat.


“Gaji dan tunjangan anggota DPR jauh melebihi pendapatan rata-rata masyarakat,” kata peneliti Fitra, Bernard Allvitro, dalam media briefing “Anggaran DPR RI: Antara Fungsi Konstitusionalitas dan Kemewahan Personal”, Minggu (24/8/2025).


Aturan dan Komponen Penghasilan DPR


Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, serta merujuk pada PP Nomor 75 Tahun 2000.


Gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 4,62 juta, dan Ketua DPR Rp 5,04 juta.


Di luar gaji pokok, ada sederet tunjangan yang membuat take home pay anggota DPR melonjak, bahkan bisa menembus Rp 100 juta hingga Rp 230 juta per bulan dengan tambahan fasilitas.


Berikut rincian tunjangan anggota DPR RI:


1. Tunjangan Melekat


Tunjangan istri/suami: Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan: Rp 9,7 juta (anggota), Rp 15,6 juta (wakil ketua), Rp 18,9 juta (ketua)

Tunjangan beras: Rp 12.000.000

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 1,7–2,6 juta


2. Tunjangan Lain


Tunjangan kehormatan: Rp 5,58 juta (anggota), Rp 6,45 juta (wakil ketua), Rp 6,69 juta (ketua)

Tunjangan komunikasi: Rp 15,55 juta (anggota), Rp 16 juta (wakil ketua), Rp 16,46 juta (ketua)

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3,75 juta (anggota), Rp 4,5 juta (wakil ketua), Rp 5,25 juta (ketua)

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7,7 juta

Asisten anggota: Rp 2,25 juta

Tunjangan perumahan: Rp 50 juta

Fasilitas kredit mobil: Rp 70 juta per periode


Halaman:

Komentar