Dia mengaku telah membaca hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait impor gula yang dilakukan saat era Tom Lembong. Menurut dia, tidak ada kerugian dalam kegiatan tersebut.
"Ini dituduh merugikan negara, sementara saya sudah baca BPK dan audit yang mengimpor gula tidak ada kerugian di situ kok dianggap merugikan negara?" kata Said.
Dia juga ingin mengetahui bagaimana Tom Lembong dianggap menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam kasus tersebut.
Diketahui, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai abolisi terhadap Tom Lembong.
Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Kamis (31/7/2025).
Kini, Tom Lembong telah keluar dari sel tahanan
Sumber: inews
Artikel Terkait
Pertamina Enduro Juara Proliga Usai Drama Lima Set Melawan PLN
Stuttgart Hajar Hamburg 4-0 dalam Dominasi Mutlak di Bundesliga
Satgas Cartenz 2026 Ungkap Ladang Ganja 226 Batang di Pegunungan Bintang
IHSG Melonjak 2,07%, Catat Kenaikan Mingguan Lebih dari 6%