Jokowi Bawa Ijazah tanpa Berita Acara Verifikasi KPU, Beathor: Memperkuat Produksi Pasar Pojok Pramuka

- Kamis, 24 Juli 2025 | 12:50 WIB
Jokowi Bawa Ijazah tanpa Berita Acara Verifikasi KPU, Beathor: Memperkuat Produksi Pasar Pojok Pramuka


Politikus senior PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, mengungkapkan bahwa mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), mendatangi Mapolres Surakarta dengan membawa dua dokumen penting yang selama ini dipersoalkan: ijazah SMA dan ijazah sarjananya.

Namun, menurut Beathor, kehadiran dokumen itu justru membuka kembali tabir kegelapan awal perjalanan politik Joko Widodo. “Awal dari Indonesia gelap itu ya ketika tidak ada kejelasan dokumen pendidikan Jokowi saat maju di Pilkada Solo 2005,” tegasnya, Kamis (24/7/2025).

Dalam sebuah tanya jawab dengan Dr. M. Taufik SH, MH, Ketua KPUD Solo saat itu, Eko Sulistiyo, menyebut hanya ada dua lembar dokumen yang diterima, yaitu ijazah Drs dan Insinyur tanpa penjelasan dari universitas mana. “Nampaknya bukan dari UGM,” ujar Beathor mengutip hasil investigasi.

M Taufik juga telah mengonfirmasi ke Ketua DPC PDIP Solo saat itu, FX Hadi Rudyatmo, apakah dokumen-dokumen itu disiapkan oleh partai. Jawabannya tegas: bukan dari PDIP, melainkan dari tim khusus Jokowi.

Ironisnya, KPUD Solo tidak melakukan proses verifikasi ke SMA maupun universitas asal dokumen tersebut, dan setelah kemenangan Pilkada, Joko Widodo juga tidak pernah melakukan publik ekspose dokumen sebagaimana disarankan oleh KPUD.

Investigasi yang dilakukan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur memperkuat dugaan bahwa tidak ada bukti otentik pendidikan Joko Widodo. Bahkan, Prof. Sopian Effendi menyatakan bahwa nama Jokowi tidak ditemukan dalam daftar mahasiswa baru Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.

Peristiwa serupa terulang di Pilkada Solo 2010 dan Pilkada DKI 2012, di mana KPUD dianggap lalai dalam melakukan berita acara verifikasi dengan lembaga pendidikan. Hingga kini, publik tidak pernah disuguhkan berita acara verifikasi ataupun ekspose publik oleh KPU atau KPUD terkait dokumen pendidikan Joko Widodo.

Yang lebih mengherankan, menurut Beathor, justru ketika kepolisian ikut melakukan intervensi atas legalitas dokumen tersebut, padahal secara prosedural dan undang-undang, itu adalah wilayah otoritas KPU.

“Jika tak ada berita acara verifikasi dari SMA maupun UGM, maka bisa jadi dokumen itu hasil produksi dari pasar pojok Pramuka. Karena bukti asli atau tidaknya ijazah itu hanya bisa dijawab oleh berita acara resmi verifikasi KPU,” tegas Beathor.

Dokumen ini, menurutnya, kini sudah menjadi dokumen negara. KPU melaksanakan tugas berdasarkan UU dan menggunakan anggaran negara, sehingga seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Selama lebih dari 20 tahun, bangsa ini hidup dalam bayang-bayang tanda tanya atas dokumen pendidikan Joko Widodo. Kini ia muncul membawa ijazah, namun pertanyaan dasarnya tetap sama: di mana berita acara verifikasi KPU itu?” pungkas Beathor Suryadi.

Foto: Joko Widodo, Prof Paiman dan Farhat Abbas dalam persiapan ke Mapolres Surakarta (IST)

Komentar