BNN Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja di Langkat, Tiga Tersangka Diamankan

- Kamis, 05 Februari 2026 | 15:45 WIB
BNN Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja di Langkat, Tiga Tersangka Diamankan

MURIANETWORK.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam skala besar di Sumatera Utara. Tiga orang tersangka diamankan dalam operasi yang berhasil menyita sekitar 200 kilogram ganja yang diangkut menggunakan dua unit mobil di wilayah Langkat. Pengungkapan kasus ini menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan dan meredam peredaran barang haram dengan nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah.

Modus Pengangkutan dengan Sistem Pengawalan

Operasi penindakan berlangsung di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block, Desa Bukit Selamat, Kabupaten Langkat. Menurut keterangan pejabat BNN, para pelaku menggunakan dua kendaraan dengan peran yang berbeda. Satu mobil berfungsi sebagai pengangkut barang bukti, sementara mobil lainnya bertindak sebagai pengawal atau checker.

Brigjen Roy Hardi Siahaan, Plt Deputi Pemberantasan BNN, menjelaskan strategi tersebut. "Si pelaku pada saat ditangkap menggunakan dua kendaraan. Satu mobil pertama adalah menggunakan Toyota Hilux dan satu lagi Toyota Innova, yang masing-masing mobil yang digunakan mempunyai peran masing-masing," tuturnya dalam jumpa pers di Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).

Fungsi mobil pengawal, lanjut Roy, adalah untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penindakan dari petugas terhadap mobil pengangkut. "Untuk mengantisipasi apabila ada pihak-pihak, khususnya petugas, untuk melakukan penindakan terhadap barang bukti tersebut," jelasnya.

Barang Bukti dan Identitas Tersangka

Ketiga tersangka, yang berinisial DJS, YH, dan AS, ditangkap dalam keadaan membawa ganja yang dikemas rapi. Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan.

"Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 8 karung berisi 148 bungkus plastik berlakban cokelat yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar kurang lebih 200 kg, yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan pada kedua mobil yang mereka kendarai," papar Roy Hardi Siahaan.

Selain narkotika, petugas juga menyita kedua unit mobil dan tiga ponsel yang digunakan para tersangka. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran ganja skala besar ini. Roy menekankan dampak positif dari pengungkapan ini, yang menurut perhitungan BNN telah menyelamatkan potensi penyalahgunaan oleh sekitar 600 ribu jiwa, dengan nilai barang bukti di pasaran mencapai Rp 1,5 miliar.

Ancaman Hukuman dan Paradigma Baru Pemberantasan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga pidana mati. Pengungkapan kasus ini juga menjadi momentum bagi BNN untuk menegaskan paradigma baru dalam penanganan masalah narkoba.

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi telah menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah bagian dari agenda prioritas nasional dan merupakan isu kemanusiaan yang kompleks. "Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa," ungkap Suyudi dalam kesempatan terpisah.

Mantan Kapolda Banten itu menambahkan pendekatan yang lebih holistik. "Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara," tegasnya. Pernyataan ini mengindikasikan pendekatan yang memisahkan antara pengedar yang harus ditindak tegas dengan pengguna yang lebih dipandang sebagai korban yang membutuhkan pemulihan.

Komentar