Kelakuan Tom Lembong di Setiap Persidangan Selalu Bikin Kejutan

- Kamis, 24 Juli 2025 | 11:05 WIB
Kelakuan Tom Lembong di Setiap Persidangan Selalu Bikin Kejutan



Perbincangan di Sela Sidang


Lebih lanjut, Zaid menilai Tom Lembong seorang pribadi yang humble dan santai dalam menjalani persidangan yang melelahkan.


Tom Lembong kerap membangun perbincangan yang bermakna dengan para kuasa hukum.


"Pak Tom ini topik pembahasannya itu levelnya mungkin di atas lah ya. Di atas dalam artian konteksnya, view-nya itu view sebagai seorang negarawan."


"Dia itu sering bercerita kepada saya hal-hal yang sifatnya di wilayah masyarakat. "


"Bilang sama saya, kok orang seperti saya aja yang tidak merasa mengambil uang negara ataupun menggunakan uang negara secara tidak benar, bisa diseperti ini kan ya."


"Bagaimana masyarakat-masyarakat kecil yang mungkin proses penegakan hukumnya tidak didampingi penasihat hukum," ungkap Zaid.


Ajukan Banding


Pascavonis 4,5 tahun penjara, Tom Lembong mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).


Zaid meyakini banding kliennya akan berbuah putusan adil, yaitu kebebasan.


"Kami yakin pada lembaga banding ini akan diberikan putusan yang adil dengan membebaskan Pak Tom," ucap Zaid, Selasa.


Ia kemudian menjelaskan soal harapan bebasnya Tom Lembong dengan menyinggung Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.


Pasal itu, kata Zaid, berdasarkan keterangan ahli di persidangan.


"Dibaca lagi pasal 2 ayat 1. Memperkaya orang lain itu ada tindakan. Ada gerakan, ada niat untuk memperkaya orang."




"Dan secara dalil bagaimana mungkin orang memperkaya orang yang tidak dikenalnya," urai Zaid.


"Memperkaya diri sendiri melalui orang lain pasti ada bagiannya. Pasti ada yang diambil pasti mendapatkan suatu hal."


"Ini jangankan mendapatkan, kenal saja nggak. Berhubung baik secara langsung ataupun tidak langsung, tidak," sambungnya.


Atas hal itu, Zaid menyayangkan putusan vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi.


Ia juga menilai dakwaan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyebut Tom Lembong menganut paham ekonomi kapitalis, tak masuk akal.


"Terlebih lagi yang lebih aneh, tidak pernah ada ahli, saksi atau fakta persidangan pembahasan mengenai kapitalisme. Tahu-tahu Pak Tom ini menganut paham ekonomi kapitalis," pungkas Zaid.


Sumber: Wartakota 


Halaman:

Komentar