Ahli digital forensik, Rismon Sianipar memprotes keistimewaan yang diberikan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi terkait lokasi pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu.
Jokowi diketahui menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo, pada Rabu 23 Juli 2025.
"Kami keberatan (Jokowi diperiksa di Polresta Solo). Jokowi kan melaporkan di Polda Metro Jaya tapi diperiksa di Polresta Solo. Harusnya melaporkan di sana saja," kata Rismon dalam sebuah wawancara dengan televisi swasta, dikutip Kamis 24 Juli 2025.
"Pak Jokowi kan ingin memidanakan kami, memenjarakan kami, tapi tidak siap sibuk dan capek," sambungnya.
Rismon mengatakan, seharusnya Jokowi bersedia datang langsung ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
"Saya dari Sumatera sudah dua kali datang (diperiksa di Polda Metro Jaya)," kata Rismon.
Rismon menilai Jokowi tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Kalau warga biasa, penyidiknya tidak boleh datang dong (ke Solo), nanti kami juga bisa buat alasan yang sama (diperiksa) di Polres Balige saja," demikian Rismon.
Diketahui, Joko Widodo diperiksa di Polresta Surakarta pada Rabu 23 Juli 2025.
Jokowi diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu. Sedianya, pemeriksaan Jokowi dilakukan di Polda Metro Jaya, Kamis 17 Juli 2025.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengungkapkan, pemeriksaan di Polresta Solo tidak terkait dengan kesehatan ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.
Yakup menyampaikan hal itu sekaligus meluruskan isu yang beredar luas bahwa Jokowi sedang sakit sehingga harus dimintai pernyataannya di Solo.
“Terkait pemelintiran bahwa Pak Jokowi sudah dipanggil tapi kok tidak hadir karena sakit. Itu dipelintir. Kami juga sudah bersurat secara resmi untuk meminta penundaan. Karena Pak Jokowi sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Yakup.
Meski begitu, Yakup tidak menampik Jokowi sempat sakit dan hingga saat ini masih dalam proses pemulihan.
“Kami tidak pernah secara resmi mengatakan bahwa beliau karena sakit kemudian tidak bisa hadir,” kata Yakup.
Tercatat ada 12 terlapor dalam kasus ijazah Jokowi. Mereka di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Benyamin, dan Ali Ridho.
Sumber: rmol
Foto: Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Net
Artikel Terkait
Mensesneg Bantah Isu Amplop Kondangan Kena Pajak
Tom Lembong Divonis karena Kapitalis, Mahfud MD: Apa Norma Hukum yang Dipakai Hakim?
Kang Dedi Janjikan Insentif Rp 10 Juta Bagi Nakes yang Berhasil Sembuhkan Pasien Kusta
Polisi Temukan Fakta-fakta Bentrokan FPI-PWI LS Saat Pengajian Habib Rizieq di Pemalang