Muhammad Fuad Riyadi atau Fuad Plered yang merupakan seorang kiai yang lahir dari lingkungan pesantren di Wonokromo Yogyakarta menjalani sanksi adat dalam kasus penghinaan dan ujaran kebencian, terhadap pendiri Alkhairaat Habib Idrus Bin Salim Al Jufri (Guru Tua) di Kota Palu.
Sidang adat Libu Potangara Nu Ada Kepada Tosala (Peradilan adat, dari Kumpulan Lembaga adat, kepada yang melalukan kesalahan), digelar Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu di Banua Oge (Rumah Adat), Minggu (20/7/2025).
Ketua majelis persidangan adat Arena JR Parampasi menjelaskan hukum adat tidak hanya menjadi pedoman etika dan moral, namun juga mencerminkan identitas dan jati diri masyarakat dalam kebersamaan keragaman dan cinta kasih.
Lanjut dia, landasan dalam hukum adat Kaili dikenal dengan dengan Sambulu yang terdiri dari pinang, sirih, kapur, Gambir, tembakau, bila disatukan menjadi darah.
Artikel Terkait
AWAS! Modus Baru Penipuan WA Palsu Ngaku dari Pajak, Saldo Langsung Ludes!
Dosen Hukum Jual Ilmu Demi Rupiah: Ancaman Mematikan bagi Negara!
Purbaya Jatuhkan Junjungannya, Ternak KDM Ngamuk!
KPK Panggil Analis & Eks Menko: Siap Ungkap Skandal Korupsi Proyek Whoosh?