KPK Tegaskan Penggeledahan Terkait Kasus Riau Berfokus di Kantor Gubernur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menepis kabar yang beredar mengenai penggeledahan mobil dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa aktivitas penyidikan berfokus pada kantor Gubernur Riau.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tidak dilakukan penggeledahan secara spesifik terhadap kendaraan dinas. Tim penyidik justru memusatkan upaya mereka di kantor gubernur serta melakukan permintaan keterangan dari Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Protokol.
Pernyataan ini disampaikan KPK untuk menjawab pertanyaan mengenai kebenaran informasi yang beredar. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada hari Senin tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.
Barang bukti yang disita tersebut, antara lain, merupakan dokumen-dokumen yang terkait dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Riau. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Dugaan Pemerasan dan Modus 'Jatah Preman'
Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan Abdul Wahid terhadap sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Wahid diduga meminta sejumlah fee terkait dengan kenaikan anggaran UPT dari nilai awal Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Modus yang diduga digunakan adalah dengan memberikan ancaman kepada bawahannya jika tidak menyetorkan uang yang disebut sebagai 'jatah preman'. Setidaknya, terdapat tiga kali periode setoran yang terjadi pada bulan Juni, Agustus, dan November, dengan total nilai yang diminta mencapai Rp 7 miliar.
KPK menduga bahwa uang hasil dari pungutan liar tersebut rencananya akan digunakan oleh Abdul Wahid untuk keperluan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Dani M Nursalam yang berperan sebagai Tenaga Ahli, serta M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Seluruh tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
Banjir di Terowongan Sentul Capai 25 Cm, Sampah Jadi Biang Kerok
Hyppe, Media Sosial Karya Anak Bangsa, Hadir dengan Verifikasi KTP dan AI Anti-Konten Negatif
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Embung Brown Canyon Semarang, Kondisi Tanpa Busana
MUI: Perbedaan Pandangan Soal Lokasi Sembelih Dam Antara MUI dan Muhammadiyah Harus Dihormati