Sanksi Adat Toraja untuk Pandji: 48 Kerbau & Denda Rp2 Miliar, Ini Penyebabnya

- Sabtu, 08 November 2025 | 16:40 WIB
Sanksi Adat Toraja untuk Pandji: 48 Kerbau & Denda Rp2 Miliar, Ini Penyebabnya
Komika Pandji Pragiwaksono Dikenai Sanksi Adat Toraja: 48 Kerbau & Denda Rp2 Miliar

Komika Pandji Pragiwaksono Dikenai Sanksi Adat Toraja: 48 Kerbau & Denda Rp2 Miliar

Komika Pandji Pragiwaksono resmi dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) akibat candaannya yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja. Keputusan ini menuai perhatian publik terkait penghormatan terhadap kearifan lokal.

Rincian Sanksi Adat untuk Pandji Pragiwaksono

Lembaga adat Toraja menjatuhkan sanksi yang cukup berat kepada komika ternama tersebut. Berikut adalah bentuk sanksi yang harus dipenuhi:

1. Sanksi Tradisional

Pandji diwajibkan menyediakan persembahan adat berupa:

  • 48 ekor kerbau
  • 48 ekor babi

Persembahan ini merupakan simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia roh dalam kepercayaan adat Toraja.

2. Sanksi Moral dan Materiil

Selain sanksi tradisional, Pandji juga dikenai sanksi moral senilai:

  • Rp2 miliar untuk mendukung kegiatan adat
  • Pendidikan budaya Toraja
  • Pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang terdampak

Pernyataan Resmi Lembaga Adat Toraja

Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menyampaikan permintaan resmi kepada Pandji untuk segera berkomunikasi terkait penyelesaian sanksi ini. Beliau menegaskan bahwa jika tidak ada itikad baik dari pihak Pandji, lembaga adat dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat, termasuk kemungkinan kutukan adat.

Video Kontroversi Candaan Pandji Pragiwaksono

Berikut adalah video lengkap candaan komika Pandji Pragiwaksono tentang adat Toraja yang memicu kontroversi dan penjatuhan sanksi adat:

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi publik figur untuk lebih menghormati dan memahami keragaman budaya serta adat istiadat yang ada di Indonesia. Sanksi adat yang dijatuhkan menunjukkan betapa seriusnya masyarakat Toraja dalam menjaga dan melestarikan warisan leluhur mereka.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar