Komika Pandji Pragiwaksono Dikenai Sanksi Adat Toraja: 48 Kerbau & Denda Rp2 Miliar
Komika Pandji Pragiwaksono resmi dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) akibat candaannya yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja. Keputusan ini menuai perhatian publik terkait penghormatan terhadap kearifan lokal.
Rincian Sanksi Adat untuk Pandji Pragiwaksono
Lembaga adat Toraja menjatuhkan sanksi yang cukup berat kepada komika ternama tersebut. Berikut adalah bentuk sanksi yang harus dipenuhi:
1. Sanksi Tradisional
Pandji diwajibkan menyediakan persembahan adat berupa:
- 48 ekor kerbau
- 48 ekor babi
Persembahan ini merupakan simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia roh dalam kepercayaan adat Toraja.
Artikel Terkait
Israel Klaim Tewaskan Otak Serangan Iran dalam Serangan Udara ke Lebanon
Penggali Kubur Gaza: 18.000 Jenazah dan Sebuah Kesaksian yang Tak Terkubur
Deru Dua Ribu Ekskavator: Ketika Papua Menjadi Sasaran Penguasaan Lahan
Jokowi Beri Maaf untuk Tersangka Ijazah, Kecuali Tiga Nama Ini