MURIANETWORK.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kamis (12/1/2026), untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan potensi kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan 2024. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, menyusul penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah tim kuasa hukumnya secara resmi mengajukan permintaan untuk memberikan penjelasan langsung. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi dan kejelasan posisi klien di hadapan pemeriksa negara.
Klarifikasi Langsung di Hadapan Pemeriksa BPK
Dalam pertemuan tersebut, Gus Yaqut didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan tambahan dan klarifikasi point-point tertentu secara langsung kepada tim BPK. Hal ini dianggap sebagai momentum krusial untuk menyampaikan sudut pandang hukum secara komprehensif.
“Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI,” jelas Mellisa Anggraini.
Penegasan Dasar Hukum dan Transparansi Keuangan
Di hadapan pemeriksa, pihak kuasa hukum kembali menegaskan bahwa kebijakan yang diambil mantan menteri memiliki landasan hukum yang kuat. Mellisa menyatakan bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 dirumuskan dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan teknis penyelenggaraan haji, dengan fokus utama pada keselamatan dan pelayanan jamaah.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa tidak ada transaksi keuangan pribadi yang terkait dengan kebijakan tersebut. “Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada klien kami terkait kebijakan kuota haji tahun 2024,” ungkap Mellisa.
Diharapkan, keterangan yang diberikan dapat membantu BPK dalam melakukan penghitungan yang objektif dan berimbang mengenai potensi kerugian negara.
Upaya Hukum Melalui Praperadilan
Sebelumnya, Gus Yaqut telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan bernomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada 10 Februari 2026, dengan tujuan menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama.
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), tujuan permohonan tersebut adalah untuk menguji “sah atau tidaknya penetapan tersangka.” Sidang pertama untuk perkara praperadilan ini telah dijadwalkan.
Rencananya, sidang akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Artikel Terkait
Bupati Bone Resmikan Rumah Brigade Pangan di Pesta Panen Dusun Tuan Lewo
Pemerintah Intervensi di Hulu untuk Stabilkan Harga Ayam dan Telur
Polemik Proyek Kapal KKP dan Menkeu Berakhir Setelah Klarifikasi Langsung
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir 1,5 Meter di Dua Kecamatan Cirebon