OLEH: IQBAL HAFSARI*
SEPERTI diketahui organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi telah dibubarkan pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.
Status badan hukum secara administratif dicabut karena HTI dinilai melanggar Undang-Undang 17/2013, yakni terkait ajaran dan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
HTI mengusung ideologi khilafah transnasional yang mengancam eksistensi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, rekam jejak ideologi organisasi tersebut tidak sepenuhnya hilang dari ruang publik dan lingkungan sosial kemasyarakatan.
Para eks-anggota HTI seperti Ahmad Khozinudin dan Faisal Sallatalohy, kini bertransformasi dan beradaptasi lewat strategi media sosial dengan konten-konten dakwah, diskusi publik, dan ceramah keagamaan hingga menunggangi wacana-wacana nasional tanpa menggunakan label, dan atribut organisasi.
Namun, bersemangat dalam menyampaikan narasi ideologi yang dianut. Para simpatisan dan eks HTI masih aktif menyebarkan narasi khilafah, anti demokrasi, dan penolakan terhadap sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini. Bahkan mereka cenderung konfrontasi dengan pihak tertentu, yang dianggap musuh dan menuduh tanpa bukti karena sakit hati.
Gerakan senyap, ideologi yang mereka usung menyusup dan berkembang di berbagai lini ruang digital. Penyebaran ideologi yang mereka lakukan menyasar kaum muda, gen milenial, gen Z yang belum punya akar ideologis yang kuat atau masyarakat yang merasa kecewa terhadap kondisi sosial ekonomi.
HTI adalah "partai politik" berideologi Islam, yang bertujuan merebut kekuasaan dan mendirikan khilafah transnasional seperti yang mereka dakwahkan. Dengan menegakkan syariah, maka khilafah akan menghilangkan konstitusi dan eksistensi Negara Indonesia.
Begitulah cita-cita para eks HTI Ahmad Khozinudin dan Faisal Sallatalohy beserta kelompoknya.
Konstitusi tidak melarang untuk berbeda pendapat dan keyakinan. Namun, ketika ideologi itu mengarah pada upaya untuk mengganti dasar negara dan merusak tatanan harmoni kebangsaan, maka negara dan rakyat Indonesia harus memiliki peran dan tanggung jawab untuk mengawasi dan mencegah pergerakannya.
Negara perlu memperkuat fondasi wawasan kebangsaan, moderasi beragama, dan literasi digital agar masyarakat tidak muda terpengaruh oleh propaganda yang mengatasnamakan agama. Padahal di baliknya ada agenda politik transnasional yang ingin diwujudkan.
Artikel Terkait
6 Tanda Ini Harus Bikin Kamu Urungkan Nikah, Nomor 3 Paling Mengkhawatirkan!
Viral! Disdik Sumut Buka Suara Soal Siswi di Gunung Sitoli Dilarang Ujian Gara-gara SPP
Nasib Bahtera Rumah Tangga Hilda Pricillya Usai Video Syur 8 Menit dengan Pratu Risal Masih Viral
Tanpa Pasir Silika, Lapangan Padel Ini Ternyata Berbahaya?