MURIANETWORK.COM - – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha minyak dan gas (migas) Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang bergerak di bidang penyimpanan dan logistik energi. Ia menyandang status tersangka bersama delapan orang lainnya yang diumumkan Kejagung pada Kamis (10/7) malam.
Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun. Total tersangka sejauh ini mencapai 18 orang, termasuk sejumlah petinggi dan mantan pejabat Pertamina serta perwakilan perusahaan mitra bisnis.
Namun, hingga saat ini Riza Chalid belum ditahan karena tengah berada di Singapura. Kejagung menyebutkan bahwa upaya hukum lanjutan akan ditempuh dalam membawa Riza Chalid untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Profil Riza Chalid
Artikel Terkait
Stok Cuma di Atas Kertas, Warga Sumut Teriak: Sudah Lima Hari Tak Ada BBM!
Kalapas Sulut Dicopot Diduga Paksa Warga Binaan Muslim Makan Daging Anjing
Banjir Bandang Sumatera: 23 DAS Terdampak, Hujan Ekstrem dan Hilangnya Ribuan Hektar Hutan Jadi Pemicu
Bioetanol Aren: Energi Bersih yang Siap Gantikan Impor BBM