Dalam banyak kasus, pengguna yang mengakses link semacam itu menjadi korban pencurian data atau serangan siber.
Selain aspek keamanan digital, ada pula konsekuensi hukum yang menyertai penyebaran video berunsur pornografi anak.
Jika terbukti bahwa konten tersebut menampilkan eksploitasi terhadap anak di bawah umur, maka para pelaku perekaman, penyebaran, hingga penonton video tersebut dapat dikenai sanksi tegas sesuai Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Banyak yang menilai konten tersebut tidak pantas dan terkesan mengeksploitasi anak di bawah umur demi popularitas,” tulis seorang pengguna X dalam komentarnya.
Sebelum viral dengan kontroversi ini, Andini Permata dikenal sebagai kreator konten TikTok yang membagikan tips kecantikan dan gaya hidup.
Namun, satu video pendek yang menunjukkan interaksinya dengan seorang anak, yang disebut-sebut sebagai “bocil”, menjadi awal dari gelombang viral yang membawanya ke pusat perhatian.
Video tersebut dianggap sebagian netizen sebagai tidak pantas. Publik pun menilai interaksi tersebut bernuansa eksploitasi anak, yang semakin memperkeruh situasi hingga dimanfaatkan oleh penyebar hoaks.
Kini, sorotan tajam publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Desakan agar pihak kepolisian segera menyelidiki kebenaran video dan identitas pelaku terus bermunculan.
Polisi diharapkan memproses secara hukum jika ditemukan unsur pelanggaran, terlebih jika benar melibatkan eksploitasi anak.
Kasus video syur Andini Permata ini menjadi peringatan bagi publik tentang pentingnya bijak dalam mengakses dan menyebarkan konten digital.
Di era viral, popularitas bisa berujung petaka, terutama jika ditunggangi pihak-pihak yang mengejar keuntungan dengan cara tidak etis.
Sumber: suara
Foto: Link Video Andini Permata masih diburu netizen yang penasaran. [Dok. X]
Artikel Terkait
Geng Solo Masih Berkeliaran? Ini Tantangan Terberat Prabowo di Tahun Pertama!
Prabowo Disebut Tak Semanis Jokowi, Benarkah Popularitasnya Lebih Tulus?
DPR Sindir Babe Haikal: Ancam Legalkan Produk Non-Halal, Kebijakan Ngawur atau Langkah Berani?
BRIN Ungkap Cadangan Air di IKN Cuma 0,5%, Masih Yakin Pindah Ibu Kota?