Meski demikian, mantan Gubernur Bank Indonesia itu menegaskan bahwa keputusan akhir terkait kelanjutan pembentukan badan ini sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
"Tapi kan itu keputusan teknokratik, pikiran-pikiran teknokratik. Keputusan politiknya kan tergantung pemerintah (Prabowo)," lanjut Burhanuddin, yang kini menjabat sebagai Board of Advisors di Prasasti Center for Policy Studies.
Burhanuddin juga mengaku tidak mengikuti lebih jauh perkembangan terbaru wacana BPN. Ia menegaskan tugasnya sebagai pakar hanya menyusun kerangka teoritis dan konseptual bagi pemerintah.
"Itu pemerintah yang memutuskan, kita kan tim pakar hanya berpikir bagaimana yang seharusnya," tuturnya.
Adapun gagasan pembentukan BPN kembali mencuat usai mantan Dewan Pakar TKN Bidang Perpajakan, Edi Slamet Irianto, mengungkap detail rancangan struktur lembaga tersebut. Disebutkan, badan tersebut akan diberi nama BPN atau Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) dan dipimpin oleh seorang menteri negara/kepala badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"Struktur BPON dirancang langsung di bawah presiden, dengan deputi perpajakan, penegakan hukum, dan intelijen fiskal," kata Edi dalam diskusi ISNU Forum on Investment, Trade and Global Affairs di Kantor PBNU, Jakarta, pada 11 Juni 2025 lalu.
BOPN juga dirancang untuk berada di bawah pengawasan ex officio dari berbagai institusi tinggi negara, antara lain Menko Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala PPATK, serta empat ahli independen.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Vonis Mafia Tanah Bantul: Sertifikat Mbah Tupon Belum Sepenuhnya Kembali
Trader Bandung Bobol Sistem Markets.com, Rugikan Platform Rp 6,6 Miliar
Efek Kupu-Kupu Politik: Jika Jokowi Tak Pernah Memimpin Indonesia
Prabowo dan Dasco Bahas Nasib Driver hingga Persiapan Haji 2026