Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut: Daftar Tersangka, Duduk Perkara hingga Total Nilai Proyek

- Minggu, 29 Juni 2025 | 07:50 WIB
Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut: Daftar Tersangka, Duduk Perkara hingga Total Nilai Proyek




MURIANETWORK.COM  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara.


Berikut ini daftar tersangka, duduk perkara hingga total nilai proyek dalam kasus tersebut. 


Pada Sabtu (28/6/2025) kemarin, digelar jumpa pers pengungkapan perkara korupsi Pembangunan Jalan di Sumut. Jumpa pers digelar di gedung KPK.



Daftar Tersangka 


KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka berdasarkan hasil giat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).



Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat


Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN; dan Topan Obaja Putra


Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Tersangka terakhir yakni Topan Obaja Putra Ginting, diketahui baru dilantik oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menjadi Kadis PUPR Sumut pada Februari 2025 lalu.


"KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6).



Duduk Perkara dan Total Nilai Proyek

Adapun dalam giat OTT kali ini KPK mengungkap dua kasus sekaligus.



Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:


a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;


b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;



c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;


d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.


Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:


a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;



b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.


"Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," kata Asep.




Konstruksi Proyek di PUPR Sumut

Pada 22 April 2025, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, bersama dengan Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK, dan staf UPTD Gunung Tua lainnya, melakukan survei offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.



Halaman:

Komentar