Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.
Akhirun kemudian dihubungi oleh Rasuli yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta Akhirun menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.
Pada 23 hingga 26 Juni 2025, Akhirun kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.
Selanjutnya Akhirun bersama-sama Rasuli dan staf UPTD mengatur proses e-katalog sehingga PT DNG dapat menang proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel.
Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
"Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening. Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara," kata Asep.
Konstruksi Proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut
Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut adalah penyelenggara negara yang bertanggung jawab antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Sementara Akhirun adalah Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku anaknya Akhirun, adalah Direktur PT RN.
PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Provinsi Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini, antara lain:
1) Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG;
2) Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70), dengan pelaksana proyek PT DNG;
3) Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG;
4) Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.
KPK menyebut Heliyanto karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari Akhirun dan Rayhan sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025.
"Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-katalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Provinsi Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut," ujar Asep.
Dari dua konstruksi perkara tersebut, KPK menduga bahwa Akhirun dan Rayhan berperan sebagai pihak pemberi dalam dua perkara, yaitu terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Sementara Topan dan Rasuli diduga berperan sebagai pihak penerima terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Sedangkan Heliyanto diduga berperan sebagai pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah enam pihak, juga mengamankan uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut.
Asep mengatakan kegiatan OTT ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya.
Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Balas Dendam Usai Dipecat, Mantan Karyawan Ekspedisi Curi dan Jual Mobil Boks L300
Warisan Pahit Kesultanan Melayu: Tuan di Sejarah, Tergusur di Tanah Leluhur
Ancaman Digital: Ketika Gawai Menggerogoti Keharmonisan Rumah Tangga
Paguyuban Serahkan Terduga Pelaku Penganiayaan Driver Ojol ke Polda Sleman