Bambang Tri Mulyono sebenarnya tidak pantas dijebloskan ke penjara karena menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.
Demikian disampaikan peneliti media dan politik Buni Yani melalui unggahan akun Facebook pribadinya, dikutip Selasa 10 Juni 2025.
Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Solo karena dianggap menyebarkan ujian kebencian soal berita bohong ijazah palsu Jokowi hingga menimbulkan keonaran.
"Harusnya Bambang Tri dibebaskan. Dia tidak bisa dipenjara karena hanya mempersoalkan ijazah palsu Jokowi, sementara ijazah Jokowi sendiri tidak pernah diperlihatkan selama sidang berlangsung," kata Buni Yani.
Buni Yani mengatakan, pemenjaraan dirinya, Bambang Tri Mulyono, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Habib Rizieq Shihab dan ratusan aktivis lainnya murni kriminalisasi oleh rezim Jokowi yang zalim.
"Sekarang rakyat menuntut agar Jokowi diadili dan dieksekusi mati," pungkas Buni Yani.
Sumber: rmol
Foto: Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Ist
Artikel Terkait
Rangkuman Berita Kalbar: Demo Korupsi, Narkoba 21 Gram, hingga Penyelewengan Solar
Kasus Penculikan Bilqis (4 Tahun) di Makassar Terungkap, Pelaku Sri Yuliana Ditangkap
5 Fakta Mengejutkan Konflik Sudan: Klarifikasi Eksklusif Dubes untuk Indonesia
10 Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025, Daftar Lengkap dan Tokohnya