Masih butuh pemeriksaan saksi-saksi lainnya, jadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap tersangka Herry Jung selaku General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction.
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, merespons masih bebasnya Herry Jung usai diperiksa selama 11 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin kemarin, 26 Mei 2025.
"KPK masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi lainnya," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2, Jawa Barat, Herry Jung tidak memberikan pernyataan apapun di hadapan wartawan.
Bahkan, tim kuasa hukum Herry Jung juga tidak memberikan keterangan kepada wartawan usai mendampingi kliennya.
Herry Jung bersama Sutikno (STN) selaku Direktur Utama PT Kings Property telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya, pada Jumat, 15 November 2019 lalu.
KPK menduga, Herry Jung memberikan uang suap sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal senilai Rp10 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Sedangkan tersangka Sutikno diduga memberikan uang suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan izin PT King Properti. Pemberian uang disetorkan oleh Sutikno melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.
Sumber: rmol
Foto: Tersangka Herry Jung/RMOL
Artikel Terkait
Lisa Mariana Dipolisikan Gegara Video Syur Bersama Pria Bertato, Hotman Paris: Dibuat Sukarela
15 Mahasiswa Trisakti yang Ditangkap Saat Demo di Balai Kota Akhirnya Dipulangkan, Tersisa 1 Orang
Fadli Zon Berang Isu Candi Borobodor Dipasangi Eskalator Demi Kunjungan Macron
Perekam Toilet Siswi di SMAN 12 Bandung Ditangkap